News  

JPW Soroti Penangkapan Pelaku Judi Online di Bantul, Desak Kapolri Kirim Tim Audit

bernasnews – Penangkapan lima pelaku judi online di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh Polda DIY beberapa waktu lalu mulai menimbulkan pertanyaan serius.

Jogja Police Watch (JPW) mengkritisi tindakan aparat yang dinilai hanya fokus menjerat para pemain, sementara bandar besar yang menjalankan jaringan judi online tersebut seolah luput dari penyidikan.

Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW, menyoroti pola penegakan hukum yang terlihat timpang tersebut. Ia menyatakan bahwa penindakan yang hanya mengarah pada pemain kecil justru menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan legitimasi aparat.

“Logika masyarakat awam saja, kalau ada pemain pasti ada bandar. Tapi yang kita lihat, hanya pemain yang diproses. Ini membuat penegakan hukum kehilangan legitimasi,” ungkap Kamba seperti diberitakan tugujogja.id.

JPW menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menghentikan langkah pada pemain di hilir saja.

Penindakan seharusnya menelusuri hingga ke sumber utama, yakni bandar yang berperan sebagai otak sekaligus penyedia sarana judi online.

Menurut Kamba, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menyampaikan komitmen pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Namun, kata dia, janji tersebut perlu diwujudkan lewat tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan retorika.

Merespon hal ini, JPW mengirim surat terbuka kepada Kapolri dengan tembusan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.

Surat tersebut berisi desakan agar Kapolri menurunkan tim supervisi ke Polda DIY untuk melakukan audit atas penanganan kasus judi online di wilayah tersebut.

“Jangan sampai publik menilai pemberantasan judi online ini hanya gertak sambal. Bongkar semua jaringan, ungkap siapa bandar besarnya, dan buktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” tegas Baharuddin Kamba.

JPW juga menyoroti penerapan Pasal 45 ayat (2) UU ITE terhadap lima tersangka. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung perjudian.

Penjelasan pasal ini juga menyebutkan bahwa informasi elektronik bermuatan judi mencakup penawaran, ajakan, serta sarana perjudian.

Berdasarkan ketentuan itu, JPW menilai Polda DIY seharusnya tidak hanya menghukum pemain, tapi juga bandar yang menyediakan sarana perjudian.

Jika tidak, penegakan hukum akan dinilai tidak tuntas dan menambah kecurigaan publik mengenai keberpihakan aparat terhadap pelaku besar.

“Publik menunggu bukti, bukan janji. Kapolri harus menunjukkan bahwa perang melawan judi online tidak mengenal kompromi,” pungkas Baharuddin Kamba.