bernasnews – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini tercantum dalam SKB Tiga Menteri terbaru.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menambahkan satu hari libur nasional pada tahun 2025. Senin, 18 Agustus 2025, yang jatuh sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kini ditetapkan sebagai cuti bersama nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Penetapan tersebut merupakan hasil revisi atas SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, meriah, dan penuh kebanggaan nasional.
Penambahan libur ini diharapkan menjadi momentum bagi warga untuk lebih memaknai arti kemerdekaan.
Pengumuman mengenai penambahan cuti bersama ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk mengikuti rangkaian perayaan HUT RI yang puncaknya berlangsung pada 17 Agustus.
Proses penetapan libur ini dilakukan melalui rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam lampiran SKB terbaru, tercantum keterangan singkat mengenai cuti bersama tersebut: “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”
Berdasarkan SKB revisi ini, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang masih tersisa hingga akhir tahun 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Dengan adanya penambahan ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga atau mengikuti berbagai acara perayaan kemerdekaan di seluruh penjuru tanah air.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat semakin memperkuat rasa persatuan, nasionalisme, dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
***












