bernasnews – Mengawali Agustus 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurai kemacetan. Simak daftar jalan, jadwal jam sibuk, dan kendaraan yang bebas dari aturan ini.
Memasuki awal bulan Agustus 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten memberlakukan sistem ganjil genap sebagai salah satu langkah strategis dalam mengurai kemacetan lalu lintas.
Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada tahun 2016 dan hingga kini terus dilanjutkan karena dinilai efektif dalam membatasi volume kendaraan di sejumlah jalan utama ibu kota.
Pada hari ini, Jumat, tanggal 1 Agustus 2025, kendaraan yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperkenankan untuk melintas di wilayah-wilayah yang telah ditentukan.
Sebaliknya, mobil dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) harus menunda perjalanan atau memilih rute alternatif agar tidak terkena sanksi.
Sistem ganjil genap ini diberlakukan hanya pada jam-jam tertentu, yaitu:
- Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB
Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan pribadi dapat melintasi seluruh ruas jalan tanpa batasan pelat nomor.
Tujuan dan Dampak Kebijakan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap bukan hanya sekadar upaya membatasi kendaraan, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi umum seperti TransJakarta, LRT, MRT, maupun KRL. Dengan mengurangi kendaraan pribadi, waktu tempuh diharapkan semakin efisien dan polusi udara pun bisa ditekan.
Bagi pengendara yang tetap ingin menggunakan mobil pribadi namun terkena pembatasan, pemerintah telah menyediakan jalur-jalur alternatif. Namun, perlu diingat bahwa menggunakan rute memutar bisa menambah waktu tempuh perjalanan.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terkena dampak dari sistem ganjil genap ini. Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas melintasi jalan ganjil genap tanpa risiko ditilang:
- Mobil berbasis listrik
- Kendaraan TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan dinas tenaga kesehatan termasuk dokter
- Taksi dan angkutan kota
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung mobilitas masyarakat, khususnya layanan darurat dan kendaraan berbasis energi ramah lingkungan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi pengemudi yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 dapat dikenakan, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman ini juga bisa berupa kurungan maksimal selama dua bulan, tergantung hasil penindakan petugas.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan memanfaatkan sistem pengawasan berbasis teknologi seperti kamera ETLE statis maupun mobile, yang tersebar di banyak titik strategis.
Dasar Hukum dan Ketentuan Tambahan
Aturan ganjil genap di Jakarta berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Meskipun saat ini merupakan hari Jumat yang kerap digunakan warga untuk mobilitas tinggi, baik ke tempat kerja maupun kegiatan keagamaan, tidak ada pelonggaran dalam penerapan ganjil genap.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) maupun hari libur nasional, sehingga pada Sabtu, 2 Agustus 2025, seluruh kendaraan bebas melintas.
Daftar 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah ruas jalan yang termasuk dalam sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat
- Jalan Salemba Raya sisi timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penerapan ganjil genap di Jakarta bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak pengendara, melainkan sebagai bentuk upaya nyata dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan efisien.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan ini sangat dibutuhkan agar manfaat dari kebijakan ini bisa dirasakan secara luas.
Dengan tetap menjaga disiplin berlalu lintas dan memanfaatkan moda transportasi umum, Jakarta diharapkan mampu mengurangi kemacetan secara signifikan dalam jangka panjang.
***












