bernasnews – Ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan ini menggantikan sistem 3 in 1 dan bertujuan membatasi jumlah kendaraan di jalanan Ibu Kota.
Ganjil Genap Jakarta 26 Juli 2025: Apakah Berlaku Hari Ini? Simak Daftar Jalan Lengkapnya
Kebijakan ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu strategi utama Pemerintah Daerah untuk menanggulangi kemacetan lalu lintas yang kerap melanda Ibu Kota.
Aturan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, menggantikan sistem 3 in 1 yang sebelumnya mengharuskan kendaraan roda empat membawa minimal tiga penumpang.
Namun, penting dicatat bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku setiap hari. Pada Sabtu, 26 Juli 2025, karena merupakan akhir pekan, maka aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Masyarakat bisa berkendara dengan bebas tanpa perlu memperhatikan nomor akhir pada pelat kendaraan mereka.
Tujuan dan Prinsip Dasar Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap dirancang untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Sistem ini bekerja berdasarkan tanggal kalender dan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
- Tanggal ganjil: Hanya mobil dengan nomor pelat ganjil yang boleh melintas di jalan tertentu.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat genap yang diizinkan.
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, mobil dengan pelat seperti B 1234 XX diizinkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan pelat B 1236 XX yang dapat melalui jalan-jalan yang masuk dalam daftar aturan ini.
Jadwal Waktu Penerapan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua waktu berbeda:
- Pagi hari: Pukul 06.00 sampai 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: Pukul 16.00 sampai 21.00 WIB
Di luar waktu tersebut, kendaraan bebas melintas, termasuk pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), serta hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Jalan-Jalan yang Masuk dalam Zona Ganjil Genap
Berikut ini daftar ruas jalan utama di Jakarta yang termasuk dalam aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi barat, untuk sisi timur dimulai dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar Jalan Terkait Gerbang Tol yang Tunduk Aturan Ganjil Genap
Selain jalan utama, terdapat pula sejumlah jalan yang berhubungan langsung dengan akses keluar-masuk tol dan ikut dalam ketentuan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Brigjen Katamso
- Jalan Pejompongan Raya ke Gerbang Tol Pejompongan
- Jalan Tentara Pelajar dari akses off ramp Tol Slipi
- Jalan Gerbang Pemuda dari arah off ramp Tol Benhil/Senayan
- Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
- Jalan Pancoran Timur hingga Gerbang Tol Tebet 1 dan 2
- Jalan Otto Iskandardinata–Dewi Sartika sampai Gerbang Tol Cawang
- Jalan Kalimalang–Gerbang Tol Halim
- Jalan Cipinang Cempedak IV–Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya ke Gerbang Tol Pedati
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Jalan Rawamangun Muka Raya–Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun
- Jalan H Ten Raya ke Gerbang Tol Pulomas
- Jalan Letjend Suprapto hingga Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Pengecualian Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan diwajibkan mengikuti aturan ini. Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, seperti:
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Kendaraan ambulans atau pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Mobil listrik
- Kendaraan dengan disabilitas
- Kendaraan yang membawa orang sakit atau dalam keadaan darurat
Pentingnya Memahami Kebijakan Ganjil Genap
Dengan meningkatnya volume kendaraan dan kemacetan di sejumlah titik Jakarta, memahami sistem ganjil genap sangat penting bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Selain membantu memperlancar lalu lintas, aturan ini juga berperan dalam menekan tingkat polusi udara di perkotaan.
Warga diimbau untuk mengecek ulang daftar jalan sebelum bepergian menggunakan mobil, terutama saat hari kerja. Jika melanggar, pengguna kendaraan bisa dikenai sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Kesimpulan: Sabtu Ini Bebas Ganjil Genap
Hari ini, Sabtu, 26 Juli 2025, tidak berlaku sistem ganjil genap di seluruh wilayah Jakarta. Masyarakat dapat berkendara secara leluasa tanpa harus memeriksa angka akhir pada pelat nomor mobil.
Namun, pada hari kerja berikutnya, pastikan untuk selalu memeriksa jadwal dan daftar jalan ganjil genap sebelum melakukan perjalanan.
Waspada dan patuhi peraturan untuk menghindari denda, sekaligus turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.
***












