bernasnews – Upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Sleman terkait kasus penahanan ijazah siswa SD Muhammadiyah Bayen berakhir tanpa kesepakatan. Orang tua murid, Rudy Sumakto, menegaskan akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum setelah tuntutannya tidak diakomodasi dalam proses mediasi.
Kasus bermula pada 21 Mei 2025, ketika Rudy dipanggil oleh pihak sekolah dan diberi tahu bahwa ijazah anaknya tidak akan diserahkan sebelum seluruh tunggakan biaya pendidikan dilunasi.
Meskipun keberatan, Rudy menerima keputusan tersebut dengan catatan sekolah tetap memberikan dokumen asli bukti kelulusan yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran ke SMP Negeri.
Namun, sekolah hanya menyerahkan salinan (fotokopi), yang ternyata tidak dapat digunakan dalam sistem aktivasi akun pendaftaran di SMP Negeri 3 Depok.
Rudy kembali menghadap kepala sekolah pada 24 Juni 2025 untuk memohon agar dokumen kelulusan asli diberikan. Kepala Sekolah, Sutarlan, setuju dengan syarat Rudy membuat surat pernyataan pelunasan tunggakan yang ditargetkan selesai pada Februari 2026. Rudy pun menuruti syarat tersebut, namun sekolah tetap hanya memberikan salinan dokumen.
“Fotokopi dokumen itu tidak dapat digunakan saat kami mendaftar ke SMP Negeri. Kami sudah bawa ke sekolah tujuan, dan mereka menyatakan dokumen asli yang dibutuhkan,” jelas Rudy.
Menyikapi konflik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memfasilitasi proses mediasi pada Senin, 21 Juli 2025. Mediasi tersebut mempertemukan Rudy yang didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Yogyakarta, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Sarang Lidi, dan Jaringan Rakyat (Jari), dengan pihak SD Muhammadiyah Bayen yang diwakili Kepala Sekolah Sutarlan, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kalasan Sunandar, serta Pengurus Majelis Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman.
Dalam forum tersebut, Rudy menyampaikan kronologi kejadian dan menegaskan bahwa penahanan dokumen pendidikan telah merugikan anaknya secara langsung. Ia juga menyoroti bahwa sekolah telah menahan seluruh dokumen penting seperti rapor, ijazah, dan surat keterangan kelulusan.
Pernyataan Rudy mendapat respons dari Ari Wibowo, Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Sleman. Ari menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen pendidikan anak Rudy. “Kami meminta maaf atas kelalaian ini, dan berjanji akan membenahi agar tidak terulang lagi,” ujar Ari.
Namun Rudy menolak tawaran penyerahan dokumen. Baginya, permintaan maaf dan dokumen yang ditawarkan tidak cukup memenuhi rasa keadilan.
Ia menuntut adanya keputusan hukum yang mengikat sebelum menerima dokumen tersebut. “Saya akan menerima dokumen asli tersebut setelah adanya keputusan tetap dan mengikat,” tegasnya.
Pimpinan sidang mediasi, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Sleman Rira Meuthia, menawarkan pembuatan berita acara sebagai bentuk kesepakatan. Namun Rudy kembali menolak karena isi berita acara tersebut tidak mencerminkan tuntutannya. Rudy menyebut empat alasan penolakan:
- Tidak adanya sanksi tegas terhadap kepala sekolah.
- Pihak Muhammadiyah menganggap permasalahan selesai hanya dengan menyerahkan dokumen.
- Kerugian yang dialaminya tidak mendapatkan tanggapan.
- Tidak ada komitmen tegas dari Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak sekolah.
Karena tidak tercapai kesepakatan, mediasi resmi dinyatakan gagal. Rudy dan tim pendampingnya menyatakan akan melanjutkan proses ke jalur hukum. “Kemungkinan dalam minggu depan saya akan memasukkan laporan ke Polda,” ujar Rudy usai mediasi.
Siti Zoura Humaira dari Tim Paralegal LBH Yogyakarta yang mendampingi Rudy mendukung langkah tersebut. “Kami tidak ingin kasus penahanan ijazah berhenti di sini saja. Harus ada pembelajaran ke publik, sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” tandas Zoura.
Dengan mediasi yang buntu dan proses hukum yang akan bergulir, kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai praktik penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan, yang hingga kini masih menjadi persoalan serius dalam sistem pendidikan nasional.***












