bernasnews – Kejadian tak lazim dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas kembali mencuat di Yogyakarta. Seorang warga bernama Wawan Wahid membagikan pengalamannya melalui media sosial Facebook yang langsung menyita perhatian publik.
Dalam unggahannya di grup “Info Cegatan Jogja”, Jumat, 18 Juli 2025, Wawan mengaku diminta membayar denda tilang ke rekening atas nama pribadi, bukan ke rekening resmi negara yang seharusnya digunakan dalam proses penilangan.
Menurut penuturan Wawan, peristiwa itu terjadi di simpang tiga Perwita, tepatnya di dekat pom bensin Berbah, Sleman. Ia mengakui kesalahannya karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Namun, yang membuatnya terkejut adalah saat hendak membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA), nama pemilik rekening yang muncul bukanlah institusi resmi seperti Polri atau Kejaksaan Negeri, melainkan nama pribadi.
“Lur amh takon, iki bener ora? Aku kecegat nng prapatan pom bensin brebah… Mmg awaku salah ra nganggo helm cuma pas arp bayar denda jare kon nng briva (BRI VIRTUAL ACCOUNT). BASAN DI CEK REKENING E KOK NAMA PRIBADI??” tulis Wawan dalam unggahannya.
Unggahan tersebut langsung mengundang perhatian warganet. Respons keras bermunculan, mayoritas menyayangkan dan mengecam tindakan oknum polisi yang dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.
Banyak netizen menuntut agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas kasus ini.
JPW: Pelanggaran SOP, Harus Diperiksa Segera
Menanggapi polemik yang berkembang, Jogja Police Watch (JPW) melalui Kepala Divisi Humas-nya, Baharuddin Kamba, menyampaikan pernyataan tegas. Ia meminta Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda DIY untuk segera memeriksa anggota polisi yang diduga bernama Aipda Suprapto.
“Kami meminta Paminal Polda DIY memeriksa Aipda Suprapto atas dugaan pelanggaran prosedur penilangan. Seharusnya dia memberikan kode BRIVA resmi agar pelanggar mentransfer ke rekening negara, bukan rekening pribadi,” ujar Baharuddin seperti diberitakan tugujogja.id.
JPW menegaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap pelanggar lalu lintas seharusnya membayar denda melalui BRIVA yang sudah terhubung dengan sistem Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Alternatif lainnya, pelanggar bisa memilih untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan membawa lembar tilang berwarna merah.
Dalam kasus yang viral ini, JPW menilai bahwa oknum polisi telah bertindak di luar jalur dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, investigasi mendalam mutlak diperlukan agar tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh institusi Polri.
Transparansi Diharapkan untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, JPW juga menyerukan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Menurut Baharuddin, Polda DIY harus secara terbuka mengumumkan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mungkin telah menurun akibat tindakan oknum.
“Paminal bertanggung jawab menjaga integritas internal Polri. Jika diperlukan, Kapolsek Berbah juga perlu diperiksa untuk memastikan pengawasan melekat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Baharuddin. (Eln)












