Pbernasnews – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang pidana penggelapan mencapai Rp 85 juta, dengan terdakwa AS (24) warga Bandar Lampung, beragendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (17/7/2025).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Indriastuti Y.SH.MH di dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Suratni SH.MH ini, menuntut terdakwa AS selama 2 (dua) tahun. Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Mengutip laman sipp pn sleman.go.id. Seperti diketahui perkara ini berawal saksi korban Febby akan menjual akun youtubernya pada saksi Zulfahmi. Kemudian janjian ketemu di Bento kopi Depok Kamis (15/2/2024), kemudian terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.49 juta dan di bayar melalui transfer.
Karena Febby (saksi korban) tidak mempunyai internet banking, kemudian menghubungi terdakwa AS untuk menitipkan uang transferan dari pembayaran akun Youtube tersebut dan meminta uang ditransfer ke rekening milik terdakwa AS di Bank CIMB Niaga. Setelah itu kemudian saksi Febby juga transfer Rp 1 juta ke rekening terdakwa sehingga saksi titipkan kepada terdakwa Rp 50 juta, yang juga dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh saksi dan terdakwa AS. Dari beberapa transfer mencapai total seluruhnya Rp 85 juta yang dikirimkan ke rekening terdakwa dengan maksud untuk dipositkan. Namun oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan kepentingan pribadi untuk gaya hidup.
Sementara penasehat hukum Febby (saksi korban), Perdi, S.H, mengatakan kepada media ketika ditemui setelah sidang berlangsung bahwa terdakwa merupakan teman korban dan terdakwa mengiming-imingi korban untuk mendepositokan uangnya ke rekening terdakwa. Namun waktu di minta uang kembali, terdakwa mengaku uangnya sudah dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
“Terdakwa tidak pledoi, kami berharap dari majelis supaya memberikan vonis pada terdakwa seadil-adilnya sesuai dengan pasal yang didakwakan,” ujarnya Perdi.
“Saya juga gak nyangka karena sebelumnya tidak ada tanda- tanda adanya penggelapan. Jadi saya itu percaya banget untuk menitipkan uang pada terdakwa untuk didepositokan,” ungkap selebgram ini (Febby) yang jadi korban ini pada wartawan. (Nun)












