News  

Operasi Patuh Progo 2025 di Jogja Digelar 14–27 Juli, Ini 7 Pelanggaran yang Langsung Ditilang

Ilustrasi Operasi Patuh Progo 2025 di Jogja Digelar 14–27 Juli, Ini 7 Pelanggaran yang Langsung Ditilang/Unsplash

bernasnews – Polresta Yogyakarta melaksanakan Operasi Patuh Progo 2025 mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Tujuh pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan langsung selama operasi berlangsung.

Operasi Patuh Progo 2025 akan segera digelar oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta sebagai bagian dari agenda nasional yang diserukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin, 14 Juli hingga Sabtu, 27 Juli 2025, dengan fokus pada peningkatan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

AKP Alvian Hidayat selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta menyampaikan bahwa tahapan awal operasi dimulai dengan sosialisasi kepada warga, yang telah berjalan sejak Jumat, 12 Juli hingga Minggu, 13 Juli 2025.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pelanggaran yang menjadi atensi serta prosedur penindakan yang akan diterapkan selama operasi.

Fokus Operasi: Tujuh Jenis Pelanggaran Utama

Mengacu pada arahan dari Korlantas Polri, terdapat tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama penindakan karena dinilai berpotensi tinggi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Berikut pelanggaran yang akan langsung ditindak melalui tilang:

  1. Mengendarai kendaraan bermotor oleh pengemudi yang belum cukup umur.
  2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional (SNI) untuk sepeda motor atau sabuk pengaman (safety belt) untuk pengendara mobil.
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas maksimum.

Knalpot Brong Juga Jadi Sasaran Khusus

Selain tujuh pelanggaran pokok, masyarakat juga banyak mengeluhkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Meski tidak termasuk dalam daftar utama, penggunaan knalpot bising tersebut tetap menjadi perhatian.

Ia juga menambahkan bahwa bentuk penindakan terhadap knalpot brong lebih menitikberatkan pada penyerahan sukarela.

Jika pengendara enggan menyerahkan knalpot yang tidak sesuai, maka diminta membuat surat pernyataan tidak akan menggunakannya lagi.

Tilang Langsung dan Edukasi Tetap Seimbang

Operasi Patuh Progo tahun ini akan tetap memberlakukan tilang di tempat bagi pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran prioritas. Alvian menegaskan bahwa seluruh petugas di lapangan telah dibekali dengan blangko tilang dan blangko teguran sebagai bagian dari perlengkapan operasi.

“Tidak perlu datang ke sana kemari, penindakan bisa langsung dilakukan di lokasi. Tapi tentu saja, pendekatan edukatif tetap kami kedepankan,” jelasnya.

Operasi Nasional: Serentak di Seluruh Indonesia

Secara nasional, kegiatan ini menjadi bagian dari Operasi Patuh 2025, yang juga berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Pendekatan preventif, salah satunya dilakukan dengan cara menyelenggarakan kegiatan tatap muka bersama komunitas kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk dialog informal seperti “ngopi bareng” untuk menyampaikan pesan keselamatan berkendara secara langsung kepada masyarakat.

Adapun tujuan dari Operasi Patuh 2025 adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sekaligus memperkuat komitmen terhadap semangat Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dicanangkan pada 19 September oleh lima pilar keselamatan.

Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Progo 2025, Polresta Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan bersama di jalan raya.

Jadikan momen ini sebagai refleksi dan ajakan bersama agar jalanan menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Mari berlalu lintas dengan tertib, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

***