News  

JCW Beberkan Dugaan Kongkalikong Seragam Sekolah, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Ilustrasi | JCW soroti dugaan kongkalikong pengadaan seragam sekolah. (Freepik)

bernasnews — Dugaan praktik tak sehat dalam pengadaan seragam sekolah kembali mencuat jelang tahun ajaran baru 2025/2026. Jogja Corruption Watch (JCW) mengungkap adanya indikasi kongkalikong antara pihak sekolah dan penjual seragam tertentu, yang merugikan para orang tua siswa.

Menurut Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, praktik semacam ini bukan hal baru dan telah lama berlangsung di sejumlah sekolah negeri.

Ia menegaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan menggandeng toko atau penjual tertentu yang kemudian memberikan imbalan atau “persenan” kepada oknum sekolah yang bekerja sama.

“Modus kongkalikong ini jamak terjadi di sekolah negeri. Namun hanya segelintir orang tua siswa yang berani protes. Rata-rata orang tua siswa memilih diam karena tidak mau repot atau takut anak mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan,” ujar Baharuddin dalam keterangannya seperti dikutip dari tugujogja.id.

Harga Tak Wajar Bebani Orang Tua

Salah satu dampak langsung dari praktik semacam ini adalah harga seragam yang menjadi tidak wajar. JCW menyoroti bahwa praktik tersebut kerap kali memberatkan orang tua siswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Tidak hanya soal harga, Baharuddin juga menilai jumlah seragam yang diwajibkan pihak sekolah kerap berlebihan. Padahal, dalam regulasi yang ada, seperti Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Seragam Sekolah, sudah ditegaskan batasan jumlah seragam yang diperbolehkan.

“Seragam khas atau identitas sekolah, biasanya berupa batik, tidak boleh lebih dari satu. Jika lebih dari satu, itu sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Desakan untuk Tindak Tegas

JCW secara tegas mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera mengambil tindakan terhadap sekolah-sekolah yang terbukti memaksa orang tua murid membeli seragam di toko tertentu.

“Kementerian terkait juga harus menindak tegas dinas pendidikan yang melakukan pembiaran terhadap sekolah-sekolah yang melanggar aturan,” tegas Baharuddin.

Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran hukum. Bagi JCW, hal ini tak bisa ditoleransi karena pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik manipulatif yang membebani rakyat.

Seragam Tak Pengaruhi Mutu Pendidikan

Baharuddin juga menyinggung bahwa kewajiban membeli banyak seragam sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan.

Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah kualitas pengajaran dan perhatian terhadap proses belajar mengajar di dalam kelas.

“Kami meminta kepala daerah dan dinas pendidikan untuk mengawasi praktik seperti ini. Jangan hanya sibuk menghadiri acara seremonial penerimaan siswa baru, tetapi tutup mata terhadap praktik jual beli seragam yang merugikan orang tua murid,” katanya.

Buka Kanal Pengaduan

Sebagai langkah konkret, JCW kini membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik tidak wajar terkait pengadaan seragam sekolah. Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui WhatsApp di nomor 0821 3832 0677.

“Silakan melapor jika menemukan praktik pelanggaran. Kami akan menindaklanjuti demi menegakkan keadilan pendidikan,” pungkas Baharuddin. (Eln)