
bernasnews – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menggelar operasi besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Hasilnya, sebanyak 1.672 botol miras berhasil disita dalam sepekan terakhir dalam rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II.
Operasi ini menyasar seluruh wilayah kabupaten dan kota di DIY, dengan sasaran warung, kios, hingga jalur distribusi miras tanpa izin. Tak hanya jumlah yang besar, variasi miras yang diamankan juga mencerminkan luasnya jangkauan peredaran ilegal.
Polisi menemukan 889 botol golongan A, 462 botol golongan B, serta 119 botol golongan C. Selain itu, turut disita 39 botol arak Bali dan 153 botol miras oplosan yang siap edar.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memerangi peredaran miras ilegal. Ia menegaskan bahwa Yogyakarta harus bebas dari minuman keras yang beredar tanpa izin karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan. Banyak kasus kriminalitas bermula dari konsumsi miras, belum lagi ancaman kesehatan bagi para peminumnya,” tegas Kombes Pol Ihsan seperti dikutip dari tugujogja.id.
Langkah cepat diambil sejak awal pekan, dengan anggota kepolisian menyisir berbagai titik rawan, termasuk penjual kecil di pelosok hingga jalur distribusi tersembunyi.
Polda DIY menyatakan, pelaku penjualan ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum yang tak pandang bulu.
Operasi ini bukan hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menggandeng partisipasi aktif masyarakat. Kombes Ihsan menekankan bahwa keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan miras ilegal.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami tidak ingin kecolongan karena miras kerap memicu tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas akibat mabuk. Kami ingin Yogyakarta tetap aman, tertib, dan nyaman,” ujar Ihsan.
Peringatan keras juga disampaikan kepada siapa pun yang nekat mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal. Risiko yang dihadapi tidak hanya hukuman pidana, tetapi juga ancaman nyawa, khususnya dari minuman oplosan yang sering kali tak jelas komposisinya.
Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, miras oplosan telah menelan korban jiwa akibat kandungan berbahaya di dalamnya.
Kombes Ihsan menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan. Operasi Tahap II ini bukan akhir, melainkan bagian dari rangkaian panjang operasi yang dirancang untuk membersihkan wilayah DIY dari miras ilegal secara total.
Target utamanya adalah menciptakan ruang hidup yang aman, terutama bagi generasi muda yang sangat rentan terhadap pengaruh negatif miras.
Selain menyasar penjual, Polda DIY juga akan menindak para produsen lokal ilegal dan penyelundup miras dari luar daerah. Strategi ini dilakukan untuk menutup seluruh mata rantai distribusi yang selama ini masih aktif secara sembunyi-sembunyi.
Dengan hasil operasi yang signifikan ini, Polda DIY mengirim pesan tegas: tak ada tempat bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Yogyakarta.
Aparat berkomitmen tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang coba-coba merusak ketertiban dan ketenangan masyarakat demi keuntungan pribadi. (Eln)











