bernasnews – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 melalui bank Himbara dan aplikasi PosPay.
Cek cara mencairkan BSU lewat Pospay, termasuk fungsi kode referral dan langkah-langkah verifikasi.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 tahap kedua kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Untuk memperluas jangkauan penerima, penyaluran dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, termasuk bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan aplikasi layanan keuangan digital milik PT Pos Indonesia, yaitu PosPay.
Salah satu hal penting dalam proses pencairan BSU melalui PosPay adalah verifikasi data penerima, yang melibatkan pengisian data diri dan kode referral pada saat pendaftaran akun.
Lantas, apa fungsi kode referral tersebut? Dan bagaimana cara mengecek status penerima serta mencairkan BSU di kantor pos? Berikut penjelasan lengkapnya.
Fungsi Kode Referral dalam Aplikasi PosPay
Dalam proses pendaftaran akun baru di aplikasi PosPay, pengguna akan menemukan kolom pengisian kode referral.
Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang sering digunakan untuk kebutuhan promosi atau aktivasi layanan.
Selama periode pencairan BSU 2025, kode referral digunakan untuk membantu sistem Pos Indonesia dalam mencocokkan akun pengguna dengan data penerima BSU. Dengan begitu, proses verifikasi dapat berjalan lebih efisien dan mempermudah aktivasi fitur pencairan bantuan dalam aplikasi.
Sejumlah kantor pos di berbagai daerah juga membagikan contoh kode referral kepada masyarakat. Misalnya, akun Instagram @posind_salatiga membagikan kode AE50004020, sedangkan @posind_nganjuk membagikan kode AE60004017. Kode-kode ini disebut bisa digunakan oleh calon penerima di wilayah terkait.
Apakah Kode Referral Wajib Diisi?
Meskipun disediakan dalam formulir pendaftaran, kolom kode referral sebenarnya tidak wajib diisi. Proses pencairan dan verifikasi bantuan tetap dapat dilakukan meskipun pengguna tidak mencantumkan kode referral.
Namun, pengguna yang mengisi kode referral berkesempatan memperoleh manfaat tambahan seperti potongan biaya administrasi atau promo transaksi tertentu di aplikasi PosPay. Insentif ini merupakan bagian dari strategi perluasan ekosistem digital Pos Indonesia.
Cara Cek Status dan Pencairan BSU 2025 Lewat PosPay
Jika Anda termasuk penerima BSU yang belum menerima dana ke rekening bank, Anda bisa memeriksa status pencairan melalui aplikasi PosPay. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.
- Masuk ke aplikasi dan klik ikon huruf “i” di pojok kanan bawah.
- Pilih menu “Bantuan Sosial”, kemudian pilih “BSU 2025”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan meminta unggah foto e-KTP.
- Isi seluruh formulir data pribadi sesuai instruksi.
- Centang kotak persetujuan Syarat dan Ketentuan.
- Sistem akan menampilkan kode QR untuk pencairan dana di kantor pos.
Syarat Dokumen untuk Mencairkan BSU di Kantor Pos
Penerima BSU yang sudah mendapatkan QR Code dari PosPay wajib datang langsung ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti sebagai penerima BSU
- Nomor telepon yang masih aktif
Langkah Mencairkan BSU di Kantor Pos
- Hadir langsung ke kantor pos, tidak boleh diwakilkan.
- Ambil nomor antrean khusus untuk pencairan BSU.
- Tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data.
- Jika lolos verifikasi, dana BSU senilai Rp600.000 akan dicairkan kepada penerima.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tahap kedua kini semakin mudah berkat kolaborasi pemerintah dengan PT Pos Indonesia melalui aplikasi PosPay.
Meski kode referral bersifat opsional, pengguna bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan berbagai keuntungan tambahan.
Pastikan seluruh data dan dokumen Anda lengkap serta sesuai ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar. Jangan lupa unduh aplikasi PosPay dan cek status pencairan BSU Anda sekarang juga.
***












