News  

Wujudkan Malioboro Bebas Asap Rokok, Pemkot Yogya Resmikan 17 TKM

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memasang papan penanda Tempat Khusus Merokok (TKM), di Kawasan Malioboro. (Foto: Kiriman Ajeng)

bernasnews — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus memperkuat komitmennya menjadikan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu upaya nyatanya adalah dengan menambah jumlah Tempat Khusus Merokok (TKM). Hingga 2 Juli 2025, total sudah tersedia 17 TKM di kawasan tersebut.

Peresmian tambahan TKM dilakukan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dalam acara peluncuran yang digelar di Plaza Malioboro, Rabu siang (2/7/2025). Simbolisasi peresmian ditandai dengan penempelan penanda TKM di Kàrta Coffee and Eatery oleh Wali Kota Yogyakarta.

“Terima kasih kepada manajemen Plaza Malioboro dan Hotel Malyabhara yang sudah menyediakan tempat khusus merokok. Ini bentuk dukungan nyata dunia usaha terhadap kawasan tanpa rokok,” ujar Hasto dalam sambutannya.

Hasto menyoroti masih banyaknya puntung rokok berserakan di kawasan pedestrian Malioboro. Hal itu menurutnya mengganggu warga, terutama anak kecil dan pasien rentan.

“Kalau mau melarang orang merokok, ya harus memantaskan diri dulu. Pemerintah sudah harus menyediakan tempat yang cukup dan layak. Kalau belum, jangan asal larang,” tegasnya.

Hasto juga menekankan bahwa Malioboro sebagai sumbu filosofi Yogyakarta harus dijaga kesuciannya, tidak hanya secara budaya namun juga lingkungan. Ia meminta perubahan dalam pola pengelolaan kawasan agar lebih kontekstual dengan kondisi kekinian.

Smoking area yang berada di sekitaran sebuah hotel di Kawasan Malioboro Yogyakarta. (Foto: Kiriman Ajeng)

Wali Kota Yogyakarta memberi waktu dua minggu kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Perhubungan untuk memetakan kembali titik-titik TKM yang belum memenuhi syarat, khususnya di sisi barat Malioboro. Dari 22 TKM yang ada, baru 14 yang memenuhi standar sesuai regulasi.

“Contohnya, ada tempat merokok tapi posisinya di jalur lalu lintas orang. Itu kan tetap saja asapnya mengenai pejalan kaki. Harus dibenahi,” ungkapnya.

Hasto menyebut bahwa sanksi yustisi akan diberlakukan bertahap. “Jika fasilitas sudah memadai, maka sanksi bisa ditegakkan lebih tegas. Tapi selama fasilitas belum cukup, kita edukasi dulu,” katanya.

Dalam peluncuran ini, hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi DIY, sejumlah OPD Pemkot Jogja, serta berbagai komunitas dan LSM seperti IYCTC, SEMARKU, Free Net Tobacco, dan paguyuban pedagang maupun pengemudi Malioboro.

General Manager Plaza Malioboro, Surya Ananta, menuturkan bahwa pihaknya menyediakan enam TKM baru yang terintegrasi dengan tenant-tenant di Plaza. Salah satunya berada di balkon lantai 1 yang memiliki pemandangan langsung ke Jalan Malioboro.

“TKM di sini tetap bisa menjadi ruang yang bersih dan nyaman. Kita dorong tenant untuk menjaga kebersihannya,” ujar Surya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, MM, menjelaskan bahwa TKM yang memenuhi syarat harus berada di area terbuka, tidak berada di jalur lalu lintas orang, serta memiliki penanda jelas.

“Dengan bertambahnya TKM yang memenuhi ketentuan, diharapkan Malioboro menjadi kawasan yang lebih ramah terhadap pengunjung dan terhindar dari risiko penyakit akibat asap rokok,” pungkas Emma. (Ajeng Putri Anggraini C. P, Mahasiswi STMM MMTC Yogyakarta)