bernasnews – Aksi penipuan dunia maya kembali menelan korban. Seorang pria asal Surabaya nekat menyaru sebagai auditor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu menjebak seorang mahasiswi Yogyakarta dengan umpan hadiah iPhone 15.
Pelaku menggunakan 32 alamat email, tujuh akun TikTok, dan sederet akun pinjaman online untuk menguras uang korban hingga lebih dari Rp 36 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan pihaknya telah menetapkan pelaku berinisial AS (38) sebagai tersangka berdasarkan LP/B/319/V/2025/SPKT/POLDA DIY, tertanggal 8 Mei 2025.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Modus Janji Hadiah dan Jerat Pinjaman Online
AS memulai aksinya dengan membuat sejumlah akun TikTok. Ia menampilkan diri sebagai auditor OJK dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan utang pinjaman online. AS menargetkan korban yang mengalami kesulitan finansial, khususnya mahasiswa.
Korban, TA, seorang mahasiswi di Yogyakarta, tertarik setelah melihat video AS yang menjanjikan bantuan finansial sekaligus hadiah iPhone 15. Korban langsung menjalin komunikasi melalui WhatsApp, tanpa mencurigai latar belakang pelaku.
Setelah berhasil membangun kepercayaan, AS meminta TA mengunduh sejumlah aplikasi pinjaman online. Korban menuruti permintaan itu dan mulai meminjam dana dari berbagai platform, antara lain:
- Kredit Pintar sebesar Rp 1.650.000
- Home Kredit sebesar Rp 33.630.000
- Shopee PayLater sebesar Rp 1.540.000
AS mengarahkan seluruh dana itu masuk ke rekening atas namanya di SeaBank. Tanpa sadar, korban telah mentransfer total Rp 36.820.000 ke pelaku dengan keyakinan akan menerima bantuan dan hadiah. Sayangnya, janji tinggal janji, dan iPhone 15 yang dijanjikan tak pernah datang.
Polisi Sita Puluhan Akun Digital, Waspadai Jerat Bantuan Palsu
Tim Siber Polda DIY menyita sejumlah barang bukti dari tangan AS saat menangkapnya di Surabaya. Barang bukti itu mencakup:
- 1 unit HP Tecno Spark 20 Pro+
- 1 unit tablet Itel Vista 10
- 1 buah SIM Card
- 32 akun Gmail
- 7 akun TikTok
- 1 rekening SeaBank
Penyidik menduga AS telah menjalankan modus ini dalam waktu yang cukup lama dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.
Kombes Wirdhanto menyerukan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya verifikasi identitas setiap pihak yang menawarkan jasa, hadiah, atau lowongan kerja secara daring.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji manis, apalagi jika diminta membagikan data pribadi, mengunduh aplikasi, atau mentransfer uang.
“Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran yang terlalu indah untuk jadi kenyataan. Jika ragu, lebih baik konsultasikan dulu dengan pihak berwenang atau datang ke kantor polisi,” tegasnya. (el)












