bernasnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia, Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya sudah ditahan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terhadap Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Bantul. Polisi menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi fisik Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan memiliki gangguan pendengaran. Dengan tipu muslihat, korban dibujuk untuk menandatangani dokumen palsu yang berkaitan dengan sertifikat tanah miliknya.
“Mereka memanfaatkan kondisi fisik Mbah Tupon untuk mengelabui proses penandatanganan dokumen palsu,” ungkap Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi dalam konferensi pers pada Jumat (20/6/2025).
Tujuh Tersangka, Enam Sudah Ditahan
Tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH (60). Para tersangka berasal dari wilayah Kasihan, Pundong, Sewon, Kotagede, hingga Kota Yogyakarta. Polisi telah menahan enam orang tersangka, sementara satu lainnya, AH, masih dalam proses pemeriksaan.
“AH saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat pemanggilan yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” jelas Idham.
Tiga dari enam tersangka ditahan pada Selasa (17/6), sementara tiga lainnya menyusul ditahan pada Jumat (20/6). Proses pemeriksaan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap sejak Senin (16/6).
Sertifikat dan Dokumen Palsu Jadi Barang Bukti
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua sertifikat hak milik (SHM), yakni SHM No. 24451 atas nama IF dan SHM No. 24452 atas nama asli Tupon Hadi Suwarno. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen terkait seperti akta jual beli (AJB) palsu dan berkas kredit bank yang diduga dimanipulasi.
“Barang bukti berupa satu sertifikat sudah kami sita, dan proses hukum akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan,” tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.
Total kerugian akibat praktik mafia tanah ini diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Pelaku utama, BR, diketahui menerima uang Rp60 juta dari VW sebagai bagian dari proses transaksi awal yang bersifat fiktif.
Komitmen Polda DIY dan Imbauan untuk Warga
Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Kami membuka pintu bagi siapa pun yang menjadi korban mafia tanah untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk manipulasi dokumen pertanahan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa di wilayahnya.












