Duel Maut di Bantul: Satu Lawan Satu, Sempat Negosiasi Soal Aturan Bertarung

Pelaku Duel Maut di Bantul/Foto: ef linangkung

bernasnews – Malam sunyi di Jalan Bawuran, Dusun Bawuran I, Pleret, mendadak berubah mencekam. Dua pelajar bertemu di tengah gelap dini hari, sepakat bertarung satu lawan satu.

Dalam lima menit, duel brutal itu merenggut nyawa. ASP (17), pelajar asal Magelang, tumbang bersimbah darah. Sementara itu, NA alias Dobleh (17), pelajar asal Bantul, kini meringkuk di balik jeruji Polres Bantul.

Duel Maut di Bantul

Minggu, 11 Mei 2025 pukul 03.15 WIB, menjadi saksi bisu duel mematikan dua remaja bersenjata tajam. Namun kisah kelam ini bermula bukan dari permusuhan instan, melainkan pertemuan damai yang berujung tragedi.

NA mendengar kabar bahwa ASP menantangnya untuk duel. Informasi itu datang dari SI, teman keduanya. Tak gentar, NA menyanggupi. Pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, pukul 23.30 WIB, NA dan ASP sepakat bertemu di Lapangan Kanggotan, Pleret.

Alih-alih langsung bertarung, keduanya justru duduk berdiskusi. Mereka membahas motif tantangan dan menetapkan aturan main.

“Keduanya sepakat duel menggunakan senjata tajam. Korban yang kalah akan mengatakan ‘wes’, tanda menyerah,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, Senin (26/5/2025).

Setelah sepakat, NA pulang mengambil celurit. Mereka kembali bertemu di Jalan Bawuran. Dini hari itu, di tengah jalan sepi, dua remaja berseragam putih abu-abu saling bertukar luka.

NA menyabetkan celurit ke arah tubuh ASP beberapa kali. ASP membalas. Salah satu sabetan mengenai jari kelingking dan paha kanan NA. Saat darah mengucur deras, ASP akhirnya menyerah.

“Uwes, Mas,” ucapnya lemah. Namun, segalanya sudah terlambat.

NA pergi meninggalkan lokasi. ASP tergeletak bersimbah darah, masih bernyawa. Temannya, APR, segera membawanya ke rumah sakit.

Korban Tak Selamat

Namun, nyawa ASP tak terselamatkan. Luka bacok di rusuk kiri menembus paru-paru, mengakhiri hidupnya.

“Korban dinyatakan meninggal dunia 30 menit sebelum sampai rumah sakit,” kata AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul.

Di hadapan penyidik, NA berdalih tak tahu jika korban meninggal. Ia mengaku hanya ingin berkelahi tangan kosong. Namun, ASP menolak.

“Katanya tangan kosong nggak sakit. Jadi pakai senjata tajam,” ujar NA.

NA berdalih tidak menyiapkan celurit untuk membunuh. Senjata itu memang biasa ia simpan di rumah untuk berjaga-jaga. Meski begitu, jeratan hukum kini menantinya.

Ia terjerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kejadian ini membuka mata banyak pihak tentang potensi bahaya normalisasi kekerasan di kalangan remaja. Duel satu lawan satu, yang kerap menjadi ajang pembuktian nyali, kini berubah vonis mati dan penyesalan seumur hidup. (ef linangkung)