bernasnews – Apakah 18 Agustus 2025 libur? Hal ini mengingat 17 Agustus 2025 yang merupakan HUT RI jatuh pada hari Minggu.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Hari Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur. Keputusan ini diambil dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 dengan penuh semarak dan suka cita.
Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, diperingati sebagai momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena bertepatan dengan akhir pekan, Pemerintah memutuskan untuk memberikan hari libur tambahan pada tanggal 18 Agustus 2025, yang merupakan hari Senin.
Langkah ini diambil guna memberi ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perlombaan dan perayaan kemerdekaan yang mungkin tak sempat dilakukan pada hari Minggu karena aktivitas ibadah atau keterbatasan waktu.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa keputusan meliburkan hari Senin setelah Hari Kemerdekaan bukan tanpa alasan.
“Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan bertujuan memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri.
Lebih lanjut, Juri menambahkan bahwa diharapkan momen ini dapat diisi dengan kegiatan yang menggugah semangat kebersamaan, optimisme, dan kreativitas bangsa.
Namun, ia tidak secara tegas menyebutkan apakah hari libur tersebut termasuk dalam kategori libur nasional resmi atau cuti bersama. Meski demikian, masyarakat telah diberi sinyal kuat bahwa hari tersebut akan menjadi hari tanpa aktivitas kerja formal, baik di sektor publik maupun swasta.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam SKB tersebut, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 tercatat sebanyak 27 hari. Jadwal tersebut mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, dan cuti bersama dalam rangka hari besar tertentu.
Namun, tanggal 18 Agustus 2025 belum secara eksplisit disebutkan dalam SKB itu, sehingga keputusannya bersifat tambahan dan khusus menyambut peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Imbauan Presiden untuk Meriahkan HUT RI ke-80
Presiden Prabowo Subianto turut mendukung penuh pelaksanaan libur tambahan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 RI.
Presiden juga mengajak masyarakat untuk menghidupkan kembali semangat kemerdekaan melalui perlombaan dan kegiatan budaya yang menumbuhkan rasa cinta tanah air serta mempererat solidaritas nasional.
“Kami ingin agar perayaan tahun ini penuh semangat optimisme. Lomba-lomba yang digelar tidak sekadar hiburan, tetapi menjadi simbol kekuatan kolektif bangsa dalam membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana, 1 Agustus 2025.
Seruan Partisipasi dari Berbagai Sektor
Pemerintah melalui imbauan resmi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan institusi, termasuk Instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Sektor swasta untuk berperan aktif dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan. Bentuk partisipasi yang dianjurkan antara lain:
- Memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di depan rumah, kantor, dan fasilitas umum
- Menggelar berbagai perlombaan tradisional
- Menyelenggarakan pertunjukan seni dan budaya lokal
- Mengenakan atribut atau pakaian bertema kemerdekaan
Hal ini tidak hanya untuk merayakan hari besar nasional, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya menghargai sejarah dan memperkuat identitas kebangsaan.
Jadi, bagi Anda yang bertanya-tanya apakah 18 Agustus 2025 libur, jawabannya adalah libur.
Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin tersebut sebagai hari libur guna memberi ruang bagi rakyat Indonesia dalam menyambut dan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan lebih meriah, semarak, dan penuh makna.
Momen ini menjadi waktu yang tepat untuk bersama-sama membangun semangat kebangsaan, solidaritas sosial, serta kreativitas budaya menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
***












