bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini tengah mengkaji bentuk sanksi administratif terhadap objek wisata Drini Park yang nekat beroperasi meskipun belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap.
Keberadaan Drini Park yang berada di kawasan Pantai Drini sempat disinggung langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Ia menegaskan bahwa tempat wisata tersebut belum melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Kepala dinas yang berkaitan dengan perizinan harus segera memanggil pihak manajemen Drini Park untuk menyelesaikan syarat-syarat perizinan,” ujar Endah, dikutip dari akun Instagram @merapi_uncover.
Manajemen Drini Park diketahui telah mengurus sejumlah izin, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, lokasi objek wisata tersebut berada di kawasan yang termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), sehingga memerlukan izin yang lebih ketat.
DLH Ungkap Izin Belum Sesuai Kriteria Regulasi
Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hery Sukmono, membenarkan bahwa persetujuan lingkungan dari Drini Park sudah ada, tetapi belum sepenuhnya sesuai regulasi. Oleh karenanya bakal ada evaluasi terhadap Drini Park.
“Ada SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL, tapi belum sesuai kriteria,” jelas Hery.
DLH Gunungkidul saat ini mendampingi manajemen Drini Park untuk menyesuaikan dokumen perizinan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur lima bentuk sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, pembekuan, dan pencabutan izin.
“Kami sedang mengkaji apakah sanksi yang tepat untuk Drini Park cukup berupa denda atau perlu tindakan administratif lainnya,” lanjut Hery.
Perwakilan manajemen Drini Park, H.A. Yudyastawa, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengurus dokumen UKL-UPL. Namun, DLH mengingatkan bahwa karena lokasi termasuk KBAK, maka wajib melampirkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sekitar Mei–Juni 2024 kami mulai urus AMDAL dan sudah direspons DLH Provinsi DIY. Tapi saat kunjungan lapangan, dinyatakan AMDAL tidak bisa diterbitkan karena operasional sudah jalan,” kata Yudyastawa, Senin, 26 Mei 2025.
Manajemen kemudian diarahkan untuk menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), namun dokumen tersebut tidak bisa menjadi dasar legalitas karena operasional sudah berjalan sebelum tahun 2021.
“Sampai akhirnya muncul Permen LH No. 14 Tahun 2024 pada November 2024. Aturan ini memberi opsi peninjauan ulang bagi usaha yang belum menyelesaikan AMDAL,” ungkap Yudyastawa.
Dalam regulasi tersebut, usaha yang belum memiliki izin lingkungan bisa dikenai pembatalan izin atau denda administratif antara 2,5–5 persen dari total nilai investasi.
“Tim pengawas menyatakan kami sudah punya izin lingkungan berbasis OSS. Tapi karena belum sesuai dengan aturan KBAK, kami dikenai denda lewat SK Bupati, dan kami menyetujui sanksi itu demi kelanjutan usaha,” ujarnya.
Yudyastawa juga menekankan bahwa kasus serupa bisa terjadi di berbagai tempat di Gunungkidul. Ia menyebut banyak bangunan yang berdiri di KBAK tanpa prosedur AMDAL.
“Banyak yang mikir, ‘Ah cuma bikin vila 5 kamar’, padahal tetap wajib AMDAL kalau lokasinya di KBAK,” tegasnya.
DLH Gunungkidul berjanji akan menyelesaikan kajian sanksi terhadap Drini Park secepatnya agar penataan kawasan karst berjalan sesuai aturan dan perlindungan lingkungan tetap terjaga. (el)












