News  

Kasus Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul, Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Mbah Tupon dan istrinya, korban mafia tanah di Bantul, Yogyakarta. foto: istimewa

brnasnews – Kasus yang menimpa Mbah Tupon (68), warga lanjut usia asal Bantul yang diduga menjadi korban mafia tanah, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan sertifikat atas tanah milik Mbah Tupon seluas ribuan meter persegi yang mendadak beralih nama tanpa sepengetahuannya. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan warga yang lemah secara hukum.

“Polda DIY secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis 8 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan profesional,” tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Jumat (9/5/2025).

Tiga pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat.

Polda DIY juga menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk mengawal proses penyidikan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

“Kami menegaskan kembali bahwa Polda DIY sangat peduli terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum,” lanjut Ihsan.

Ia menambahkan bahwa mafia tanah adalah tindak kriminal yang tak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam hak-hak sipil warga negara. Karena itu, Polda DIY berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.

“Mafia tanah adalah kejahatan serius yang mengancam hak sipil dan kami berkomitmen untuk mengusutnya sampai tuntas,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian menjanjikan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini kepada publik.

“Seluruh laporan akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambah Ihsan, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui praktik serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.