News  

Dampak UU Nomor 1 Tahun 2025, KPK Tak Bisa Tangkap Koruptor di BUMN

Ilustrasi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KPK yang tidak bisa menangkap komisaris dan direksi BUMN yang korupsi/Unsplash

bernasnews –  Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan kontroversi baru dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Peraturan yang berlaku sejak 24 Februari 2025 ini membawa perubahan signifikan terhadap regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.

Salah satu poin krusial dari UU terbaru ini adalah status hukum direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Hal ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi: “Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Dampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan kewenangan untuk memproses secara hukum para pejabat tersebut jika mereka melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyelenggara negara adalah individu yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang memiliki fungsi dan peran terkait dengan penyelenggaraan negara. Karena itu, subjek hukum yang dapat ditindak oleh KPK dibatasi hanya pada individu-individu yang masuk dalam definisi tersebut.

Munculnya pembatasan baru ini mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama dalam konteks upaya pemberantasan korupsi.

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap implikasi dari UU BUMN yang baru ini.

Kajian tersebut akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan KPK guna memastikan seberapa jauh peraturan ini memengaruhi ruang lingkup penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh lembaganya.

“Perlu ada kajian dari aspek hukum dan penindakan, agar kami dapat menilai secara tepat batas-batas kewenangan KPK setelah berlakunya UU ini,” ungkap Tessa saat diwawancarai pada Minggu, 4 Mei 2025.

Menurut Tessa, kajian tersebut tidak hanya penting untuk kepentingan internal lembaga, tetapi juga sebagai landasan bagi KPK dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait penyempurnaan kebijakan hukum yang ada, terutama yang berkaitan dengan sistem antikorupsi nasional.

Ia juga menekankan bahwa KPK adalah pelaksana undang-undang yang tidak bisa bertindak di luar kewenangan hukum yang telah ditetapkan. Jika berdasarkan regulasi yang baru direksi dan komisaris BUMN tidak lagi masuk dalam lingkup penyelenggara negara, maka KPK secara hukum memang tidak dapat lagi menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan mereka.

“Kalau memang sekarang statusnya bukan penyelenggara negara, maka kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap mereka,” jelas Tessa.

Hal ini tentu saja menimbulkan dilema besar. Di satu sisi, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto terus menyuarakan komitmennya untuk menutup celah kebocoran anggaran dan memperkuat transparansi.

Namun di sisi lain, regulasi yang berlaku justru mempersempit ruang gerak lembaga antirasuah dalam mengejar pelaku korupsi dari kalangan BUMN.

KPK kini berada dalam posisi sulit: diharuskan taat terhadap hukum yang berlaku, namun di saat yang sama berisiko kehilangan taringnya dalam mengawasi BUMN yang mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar.

Tessa menambahkan, meskipun KPK tidak dapat serta-merta menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh direksi atau komisaris BUMN, bukan berarti upaya pemberantasan korupsi akan berhenti.

Kajian internal yang tengah dilakukan diharapkan dapat menjadi titik awal dalam menyusun langkah strategis dan koordinatif dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

“Kami tetap mendukung visi pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah. Namun kami juga menunggu apakah akan ada revisi atau harmonisasi aturan yang bisa memperjelas kembali posisi hukum para pejabat BUMN dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai penutup, publik kini menunggu hasil kajian dan keputusan lanjutan dari KPK serta pemerintah mengenai UU Nomor 1 Tahun 2025 ini.

Di tengah komitmen besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, kejelasan posisi hukum pejabat BUMN akan menjadi ujian penting bagi konsistensi dan efektivitas agenda antikorupsi nasional.***