News  

Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba. foto: istimewa

bernasnews – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode 20 Maret hingga 26 April 2025. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 tersangka, sebagian besar di antaranya adalah pria dewasa.

“Selama periode 20 Maret 2025 sampai dengan 26 April 2025, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 10 kasus dan 10 tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam ungkap kasus pada Senin (28/4/2025).

Di antara pengungkapan kasus tersebut, terdapat beberapa penangkapan signifikan, seperti yang terjadi pada 23 Maret 2025. Seorang karyawan swasta berusia 23 tahun, MAW, ditangkap di Wirobrajan, Yogyakarta, dengan barang bukti 220 butir pil Obaya dan satu unit ponsel. Pil-pil tersebut didapatkan MAW melalui transaksi COD dengan seseorang yang masih dalam pencarian. MAW, yang merupakan residivis narkoba, kini terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan Obaya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tidak kalah penting, pada 25 Maret 2025, seorang pria berusia 32 tahun, AA, yang tidak bekerja, ditangkap di Caturtunggal, Sleman. AA kedapatan menyimpan 449 butir pil Obaya dan satu ponsel yang diperoleh melalui pengiriman paket. Kasus ini juga melibatkan residivis narkoba dan terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 9 April 2025, di mana DEW, seorang karyawan online shop berusia 24 tahun, ditangkap di Trirenggo, Bantul, dengan 11.000 butir pil Obaya. Kasus ini diusut lebih lanjut dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5.000.000.000, sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada 10 April 2025, dua penangkapan besar juga dilakukan di Bantul. EA, seorang security berusia 32 tahun, ditangkap dengan 10.000 butir pil Obaya, sementara TDZ, seorang teknisi HP berusia 28 tahun, ditangkap dengan 107.000 butir pil serupa. Kedua kasus tersebut juga mengarah pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.5.000.000.000.

“Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami berharap pengungkapan kasus-kasus ini dapat mencegah lebih banyak lagi generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah Ardiansyah.

Dari seluruh pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan termasuk 261 butir psikotropika dan 150.194 butir pil Obaya. Dengan jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 150.455 individu dari bahaya penyalahgunaan narkoba.