News  

Besaran Tarif Pajak BBM di Jakarta untuk Umum dan Transportasi Publik Setelah Tarif Naik

IlustrasiDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 30 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia/Unsplash

bernasnews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan kebijakan terbaru terkait tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya untuk kendaraan umum.

Melalui kebijakan ini, tarif PBBKB untuk angkutan umum di wilayah Ibu Kota diturunkan secara signifikan menjadi 2 persen, sebagai bagian dari upaya meringankan beban operasional pelaku transportasi publik serta mendorong penggunaan angkutan massal.

 

Kendaraan Umum Dapat Keringanan Pajak BBM

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kendaraan umum akan dikenai tarif PBBKB sebesar 2 persen, turun dari sebelumnya yang mencapai 10 persen.

Penurunan ini dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan layanan transportasi umum yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

PBBKB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas pembelian bahan bakar minyak atau gas untuk kendaraan bermotor.

Pajak ini sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010. Kemudian, regulasi diperbarui dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut memberikan batas maksimal tarif PBBKB hingga 10 persen.

Namun, Gubernur memiliki diskresi untuk menentukan besaran tarif aktual di wilayahnya masing-masing. Dalam hal ini, Pramono Anung menggunakan kewenangannya untuk menetapkan tarif baru yang lebih ringan, khususnya bagi kendaraan umum.

Mekanisme Pemungutan PBBKB

Pajak ini tidak dipungut langsung dari konsumen di SPBU, melainkan oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Artinya, pajak disetor oleh perusahaan saat BBM disalurkan ke konsumen.

Tarif PBBKB sendiri dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan tarif baru sebesar 2 persen untuk kendaraan umum, maka biaya operasional angkutan publik seperti bus kota, angkot, dan ojek daring diperkirakan akan menjadi lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

Dukungan terhadap Transportasi Publik

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperkuat sektor transportasi umum yang inklusif dan efisien.

Dengan pengurangan tarif PBBKB, diharapkan biaya operasional bisa ditekan, sehingga tarif angkutan tidak mengalami kenaikan tajam meski ada fluktuasi harga BBM.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi pemicu bagi masyarakat untuk semakin percaya pada layanan transportasi umum di Jakarta,” ungkap perwakilan dari Bapenda dalam keterangannya.

Sosialisasi dan Implementasi

Gubernur Pramono Anung juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum implementasi tarif baru tersebut.

Sosialisasi akan menyasar operator transportasi umum dan masyarakat pengguna jasa angkutan untuk memastikan pemahaman yang utuh terhadap perubahan tarif ini.

Penurunan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum menjadi 2 persen di Jakarta merupakan angin segar bagi sektor transportasi publik.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi dalam menciptakan sistem mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain membantu menekan biaya operasional, kebijakan ini juga berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan.

***