bernasnews – Forum Masyarakat Kaliurang (FORMAK) secara tegas menyuarakan penolakan terhadap penggunaan nama “Kaliurang” dalam produk minuman keras berlabel Anggur Merah Kaliurang yang diproduksi oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot, produsen dari Anggur Merah Cap Orang Tua. Penolakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran bahwa nama Kaliurang sebagai destinasi wisata keluarga dan kawasan religius akan tercoreng akibat asosiasi dengan minuman beralkohol.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis FORMAK, mereka menilai langkah produsen tersebut sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika yang menyinggung nilai-nilai budaya masyarakat lereng Merapi.
“Penggunaan nama ‘Kaliurang’ untuk produk minuman keras oleh produsen Anggur Merah Cap Orang Tua kami anggap sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika, yang mencederai norma masyarakat lokal, menyinggung rasa hormat warga, dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Sleman,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.
Ketua FORMAK, Farkan, juga menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan hasil musyawarah bersama para tokoh masyarakat, lembaga masyarakat, hingga unsur pemerintah dan keamanan di wilayah Kaliurang.
“(Pernyataan yang beredar) hasil musyawarah dari tokoh masyarakat Kaliurang dengan lembaga masyarakat serta Dukuh/lurah/panewu/Kapolsek dan danramil,” ujar Farchan Hariem saat dikonfirmasi bernasnews pada Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kaliurang bukan hanya nama tempat, melainkan juga simbol identitas lokal yang sakral.
“Kaliurang bukan sekadar nama geografis. Kaliurang adalah simbol budaya, sejarah, dan spiritualitas masyarakat lereng Merapi,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, FORMAK melayangkan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan pihak-pihak terkait. Tuntutan tersebut meliputi permintaan untuk:
- Mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan nama Kaliurang untuk produk alkohol melalui jalur hukum atau administratif.
- Menyusun regulasi perlindungan nama daerah bersejarah dan sakral.
- Menghapus nama Kaliurang dari seluruh bentuk produk, iklan, dan promosi minuman beralkohol.
- Meminta permintaan maaf terbuka dari pihak produsen kepada masyarakat Kaliurang.
- Menerapkan larangan penggunaan nama-nama daerah tanpa persetujuan masyarakat setempat.
- Menguatkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan pelaku usaha demi menjaga nilai-nilai budaya.
Tak hanya itu, FORMAK juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk segera menyikapi persoalan ini dan menghentikan penggunaan nama Kaliurang dalam konteks komersial minuman keras.
Farkan menutup pernyataan sikap FORMAK dengan keyakinan bahwa pemerintah akan berpihak pada masyarakat dan nilai-nilai luhur daerah.
“Kami percaya Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga martabat warisan budaya serta nama baik daerah,” pungkasnya.












