News  

Ketentuan Ganjil Genap Jakarta 18–20 April 2025, Ini Jalan Ganjil Genap yang Terhubung dengan Gerbang Tol

Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025: Cek Jadwal, Lokasi dan Kendaraan yang Bebas Tilang/Pexels

bernasnews – Warga Jakarta yang berencana bepergian selama akhir pekan panjang dari tanggal 18 hingga 20 April 2025 patut bersyukur.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta secara resmi menangguhkan penerapan aturan ganjil genap selama periode tersebut.

Keputusan ini diambil karena tanggal 18 April 2025 yang jatuh pada hari Jumat bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus, yang merupakan hari libur nasional.

Dasar Hukum Pembebasan Ganjil Genap Saat Libur Nasional

Penangguhan kebijakan ganjil genap selama hari libur bukan tanpa dasar. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 18 hingga 20 April 2025, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap, tanpa khawatir akan pelanggaran atau sanksi tilang elektronik (ETLE).

Tujuan dan Latar Belakang Diberlakukannya Sistem Ganjil Genap

Sebagai pengganti kebijakan 3 in 1 yang sebelumnya mewajibkan mobil membawa tiga penumpang atau lebih, sistem ganjil genap di Jakarta diperkenalkan untuk mengatur volume kendaraan yang melintas di jalan-jalan utama, terutama pada jam sibuk.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan menekan laju pertumbuhan kendaraan pribadi di ibu kota.

Secara prinsip, sistem ini membagi hari berdasarkan tanggal kalender: mobil dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan mobil dengan nomor plat genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Hari dan Waktu Penerapan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap diberlakukan hanya pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sistem ini tidak berlaku.

Penerapannya dibagi dalam dua sesi setiap harinya:

  • Pagi hari: pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa memperhatikan nomor plat.

Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap (Hari Biasa)

Secara umum, ada 26 ruas jalan utama di Jakarta yang masuk dalam cakupan sistem ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan wilayah administratif:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Daftar Jalan Ganjil Genap yang Terhubung dengan Gerbang Tol

Selain ruas jalan utama, kebijakan ini juga diterapkan pada sejumlah ruas jalan yang berhubungan langsung dengan akses masuk atau keluar tol. Berikut beberapa ruas yang dimaksud:

  • Jalan Anggrek Neli Murni ke Tol Jakarta–Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang ke Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso ke Gerbang Tol Slipi 2
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol ke Jalan Kemanggisan Utama
  • Jalan Pejompongan Raya ke Gerbang Tol Pejompongan
  • Jalan Taman Patra ke Gerbang Tol Kuningan 2
  • Jalan Cipinang Cempedak IV ke Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya ke Gerbang Tol Pedati
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya ke Gerbang Tol Rawamangun
  • Jalan H Ten Raya ke Gerbang Tol Pulomas
  • Jalan Letjend Suprapto ke Gerbang Tol Cempaka Putih

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Dengan diberlakukannya pembebasan sistem ganjil genap selama libur nasional, masyarakat diimbau tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan.

Meski tidak dikenakan pembatasan plat nomor, kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berkendara harus tetap menjadi prioritas demi keselamatan bersama.

Bagi yang rutin melintas di ruas-ruas utama ibu kota, sangat penting untuk selalu mengecek status terbaru ganjil genap—terutama saat akan melakukan perjalanan di luar akhir pekan atau hari libur.

Informasi terkini dapat diperoleh melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, media sosial Dishub, atau media massa tepercaya.

Kebijakan pembebasan sistem ganjil genap selama libur panjang 18–20 April 2025 adalah bentuk adaptasi kebijakan transportasi yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat untuk beraktivitas secara lebih fleksibel.

Di sisi lain, saat hari kerja kembali aktif, seluruh sistem akan diberlakukan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi, pastikan Anda sudah mencatat jalur dan jadwal sistem ganjil genap di Jakarta agar terhindar dari sanksi dan bisa bepergian dengan nyaman.

***