bernasnews – Bagi para pengendara di Indonesia, penting untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Simak cara cek tilang ETLE dan cara sanggah jika merasa tidak melakukan pelanggaran.
Saat ini, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah diberlakukan di berbagai kota besar, dan akan terus diperluas cakupannya. Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas direkam secara otomatis menggunakan kamera yang dipasang di berbagai titik strategis.
Namun, penerapan tilang ETLE juga menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat. Tidak sedikit pengendara yang merasa dirugikan karena menerima surat tilang padahal tidak merasa melakukan pelanggaran.
Jika Anda berada dalam situasi tersebut, penting untuk mengetahui cara cek tilang ETLE dan bagaimana cara menyanggahnya secara resmi. Tak perlu khawatir karena bisa dicek secara online.
Simak panduan lengkap berikut ini, mulai dari cara cek status tilang ETLE, cara bayar, hingga proses pengajuan sanggah secara online.
Apa Itu Tilang ETLE?
Tilang ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi yang memungkinkan pelanggaran direkam melalui kamera pengawas secara otomatis. Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, seperti:
-
Melanggar lampu merah
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman
-
Menggunakan ponsel saat mengemudi
-
Tidak memakai helm (untuk pengendara motor)
-
Melawan arus lalu lintas
Data dari pelanggaran ini akan dikirim ke server, diverifikasi oleh petugas, dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam bentuk surat konfirmasi pelanggaran.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Pemeriksaan tilang ETLE bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka website ETLE Polri: Akses melalui https://etle.polri.go.id
2. Pilih menu “Cek Data Pelanggaran”: Masukkan informasi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
3. Klik “Cari”: Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan data jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan bukti berupa foto pelanggaran.
Bagaimana Jika Tidak Merasa Melakukan Pelanggaran?
Sering kali terjadi kasus seperti:
-
Kendaraan sudah dijual namun belum dibaliknama.
-
Kendaraan dipinjam oleh orang lain.
-
Kendaraan digunakan untuk tugas darurat (misalnya ambulans, dinas, atau kepolisian).
Jika Anda mengalami situasi seperti itu, Anda berhak melakukan sanggahan secara resmi. Proses ini disebut sebagai konfirmasi sanggah ETLE.
Cara Sanggah Tilang ETLE Secara Online
Berikut ini langkah-langkah lengkap mengajukan sanggahan ETLE:
1. Kunjungi situs resmi ETLE Polri: Buka https://etle.polri.go.id
2. Klik menu “Konfirmasi Pelanggaran”.
3. Masukkan informasi kendaraan untuk melihat data pelanggaran.
4. Pilih opsi “Sanggahan” jika tidak setuju dengan pelanggaran yang tercantum.
5. Sertakan data identitas dan bukti pendukung, seperti:
- Surat tugas resmi
- GPS tracking
- Video atau foto dokumentasi saat kejadian
- Surat jual beli kendaraan jika kendaraan sudah dijual
5. Datangi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya (atau Polda lain sesuai domisili):
- Bawa surat tilang ETLE
- Sertakan bukti-bukti sanggahan
- Bawa kendaraan untuk verifikasi (jika diminta)
6. Tunggu proses verifikasi dari petugas. Jika sanggahan terbukti valid, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.
Batas Waktu Konfirmasi Tilang
Penting untuk diketahui:
-
Anda hanya diberikan waktu 16 hari sejak tanggal pengiriman surat tilang untuk melakukan konfirmasi atau sanggahan.
-
Jika melewati batas waktu tersebut tanpa konfirmasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir sementara.
Cara Membayar Tilang ETLE
Jika Anda merasa memang melakukan pelanggaran dan tidak keberatan, Anda bisa langsung melakukan pembayaran denda. Berikut caranya:
-
Lakukan konfirmasi pelanggaran di situs ETLE (seperti langkah di atas).
-
Dapatkan kode BRIVA (BRI Virtual Account):
Kode ini akan digunakan untuk membayar denda melalui ATM, mobile banking, atau teller Bank BRI. -
Lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tercantum.
-
Simpan bukti pembayaran.
Setelah pembayaran dilakukan, status pelanggaran akan diperbarui dan Anda tidak perlu datang ke pengadilan.
Sistem tilang ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara transparan dan efisien. Meski begitu, sistem ini tidak luput dari potensi kekeliruan.
Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui cara cek tilang ETLE dan cara melakukan sanggah secara sah dan valid jika merasa tidak bersalah.
Dengan pemahaman yang baik, pengendara bisa lebih tenang, tertib, dan merasa adil dalam menjalani sistem hukum lalu lintas yang berbasis teknologi ini.
***