bernasnews – Seorang warga Kulon Progo kembali menjadi korban penipuan daring bermodus layanan pelanggan palsu dari marketplace. Korban berinisial MR (32), warga Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, mengalami kerugian hingga Rp54,7 juta setelah menerima panggilan dari pelaku yang mengaku sebagai customer service dari platform belanja online ternama.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial FW (28), menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyampaikan informasi palsu.
“Dalam percakapan tersebut, FW menyampaikan informasi menyesatkan, seolah-olah akun korban sedang diakses oleh empat perangkat berbeda,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Adriana Yusuf.
Merasa panik, korban pun mengikuti instruksi yang diberikan tanpa menyadari bahwa itu adalah jebakan. Akibatnya, akun MR berhasil diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk mengajukan pinjaman online di berbagai aplikasi.
Polres Kulon Progo yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FW di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diketahui berasal dari Desa Penanggoan Duren, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa FW menjalankan aksinya secara masif.
“Pelaku menelepon calon korban setiap hari. Nomor-nomor ini dijual lewat Facebook,” ungkap Adriana.
Dalam pemeriksaan, FW mengaku telah melakukan penipuan serupa selama satu tahun terakhir. Ia belajar secara otodidak tentang pola komunikasi customer service marketplace untuk memperdaya para korbannya. Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk berjudi.
“Motif mendapat uang dan keuntungan karena pelaku tidak punya pekerjaan tetap,” jelas Adriana.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksinya serta satu bundel dokumen milik korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa.
“Agar masyarakat selalu berhati-hati ketika menerima telepon dari siapapun yang mengaku dari penyedia jasa jual beli online, dan selalu kroscek kebenaran dari informasi yang diberikan serta tidak memberikan data-data pribadi kepada siapapun guna meminimalisir peluang menjadi korban dalam transaksi elektronik (penipuan online),” imbaunya.