bernasnews – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM). Hingga Kamis (10/4/2025), tidak ada laporan yang masuk ke Polda maupun ke jajaran Polres.
“Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres,” kata Kasubbag Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).
Meski belum ada laporan hukum, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Verena menyebut, pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan pihak UGM dan sejumlah instansi terkait guna merespons isu yang sudah menyebar di masyarakat.
“Namun demikian dari pihak Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan juga pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada telah lebih dahulu mengambil langkah disipliner terhadap dosen yang bersangkutan, Edy Meiyanto, dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen di Fakultas Farmasi. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan oleh Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ungkap Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Sebelum sanksi resmi dijatuhkan, Edy telah lebih dulu dicopot dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi serta jabatan strukturalnya di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) sejak 12 Juli 2024, berdasarkan keputusan Dekan Fakultas Farmasi.
“Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” jelas Andi.
Kasus ini pertama kali muncul dari laporan internal pimpinan Fakultas Farmasi kepada Satgas PPKS UGM pada awal 2024. Proses penyelidikan melibatkan keterangan dari 13 individu, baik korban maupun saksi. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di luar lingkungan kampus selama periode 2023 hingga 2024.












