bernasnews – Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H, beberapa layanan publik mengalami perubahan jadwal operasional, termasuk layanan Samsat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan perlu mengetahui jadwal layanan Samsat Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul selama libur Lebaran 2025 agar tidak mengalami kendala dalam proses administrasi.
Jadwal Penutupan dan Pembukaan Samsat
Untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, berikut adalah jadwal layanan Samsat di tiga wilayah utama di DIY:
- Samsat Sleman
- Tutup: 28 Maret 2025 – 7 April 2025
- Buka Kembali: 8 April 2025
- Samsat Kota Yogyakarta
- Tutup: 28 Maret 2025 – 7 April 2025
- Buka Kembali: 8 April 2025
- Samsat Bantul
- Tutup: 28 Maret 2025 – 7 April 2025
- Buka Kembali: 8 April 2025
Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan Selama Libur
Bagi pemilik kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada dalam periode libur tersebut, diberikan kebijakan khusus agar tetap bisa melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda. Berikut ketentuannya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo antara 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 dapat dibayarkan pada periode 8 April – 15 April 2025 tanpa dikenakan denda.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang jatuh tempo dalam periode yang sama dapat dibayarkan pada 8 April 2025 tanpa denda.
- Pembayaran pajak kendaraan setelah 8 April 2025 akan dikenakan denda SWDKLLJ sesuai aturan yang berlaku.
Alternatif Pembayaran Pajak Secara Online
Meskipun layanan Samsat tutup selama periode libur Lebaran, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui layanan digital yang telah disediakan. Beberapa metode pembayaran online yang dapat digunakan meliputi:
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Tokopedia
- GoTagihan (Gojek)
- M-Banking BPD DIY
- Agen BPD DIY
Dengan adanya layanan online ini, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu layanan Samsat buka kembali.
Selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, layanan Samsat di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul akan ditutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada 8 April 2025.
Pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya dalam periode tersebut diberikan kelonggaran hingga 15 April 2025 tanpa denda.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan metode pembayaran online untuk mempermudah proses pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan memahami jadwal operasional ini, masyarakat dapat merencanakan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih baik dan menghindari denda akibat keterlambatan.
***