bernasnews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. mengalami lonjakan yang cukup signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 per gram dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.
Per Sabtu, 29 Maret 2024, atau dua hari sebelum Lebaran, harga emas Antam dipatok pada Rp 1.806.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 1.657.000 per gram.
Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya fluktuasi harga emas global, nilai tukar mata uang, serta meningkatnya permintaan menjelang hari besar keagamaan.
Seiring dengan meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, emas masih menjadi pilihan utama bagi para investor sebagai aset lindung nilai.
Selain itu, peningkatan harga juga dapat dikaitkan dengan tingginya minat masyarakat dalam berinvestasi emas sebagai bentuk perlindungan terhadap inflasi.
Tren ini semakin terlihat mendekati hari-hari penting seperti Lebaran, di mana banyak orang membeli emas sebagai hadiah atau tabungan jangka panjang.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran berat yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp 953.000
- 1 gram: Rp 1.806.000
- 2 gram: Rp 3.552.000
- 3 gram: Rp 5.303.000
- 5 gram: Rp 8.805.000
- 10 gram: Rp 17.555.000
- 25 gram: Rp 43.762.000
- 50 gram: Rp 87.445.000
- 100 gram: Rp 174.812.000
- 250 gram: Rp 436.765.000
- 500 gram: Rp 873.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.746.600.000
Perbedaan Harga Emas dan Buyback
Dalam dunia investasi emas, terdapat dua jenis harga yang perlu diperhatikan, yaitu harga jual emas dan harga buyback.
Harga jual adalah harga yang berlaku ketika seseorang membeli emas dari gerai Logam Mulia, sedangkan harga buyback adalah harga yang ditawarkan saat menjual kembali emas kepada pihak Antam.
Pada hari ini, perbedaan antara harga emas dengan harga buyback mencapai Rp 149.000 per gram. Oleh karena itu, bagi yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memahami selisih harga ini agar dapat memperhitungkan potensi keuntungan dan risiko yang akan dihadapi.
Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk setiap pembelian emas batangan, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Prospek Harga Emas ke Depan
Melihat tren kenaikan harga emas saat ini, banyak analis memperkirakan bahwa harga emas masih berpotensi untuk terus naik dalam beberapa waktu ke depan.
Faktor geopolitik global, inflasi, serta ketidakpastian ekonomi dapat mendorong harga emas mencapai level yang lebih tinggi.
Bagi investor yang ingin memanfaatkan momentum ini, penting untuk selalu memantau pergerakan harga emas secara berkala dan memahami dinamika pasar.
Dengan strategi investasi yang tepat, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menguntungkan dalam jangka panjang.
Dengan kenaikan harga emas Antam yang signifikan menjelang Lebaran, banyak masyarakat yang semakin tertarik untuk berinvestasi emas sebagai aset yang stabil.
Namun, penting untuk memahami mekanisme harga jual dan buyback agar dapat menghitung keuntungan secara lebih akurat.
Selain itu, memperhitungkan faktor pajak dalam setiap transaksi juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Dengan perencanaan yang matang, emas dapat menjadi pilihan investasi yang menguntungkan di masa depan.
***