I’tikaf di Rumah: Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Ilustrasi hukum itikaf di rumah apakah boleh?/Pexels

bernas news – I’tikaf merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.

Ibadah ini dilakukan dengan berdiam diri di masjid guna meningkatkan ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur’an, serta berdzikir.

Namun, muncul pertanyaan apakah i’tikaf dapat dilakukan di rumah, terutama bagi mereka yang memiliki mushola atau ruang khusus ibadah. Artikel ini akan membahasnya lebih lanjut.

Definisi I’tikaf dalam Islam

Secara bahasa, i’tikaf berarti berdiam diri dan menetap. Dalam istilah Islam, i’tikaf didefinisikan sebagai berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai bentuk ibadah.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

“Bahwa Nabi SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sejak beliau tiba di Madinah hingga wafat. Setelah beliau wafat, istri-istrinya pun turut melakukan i’tikaf.” (HR. Muslim)

I’tikaf dapat dilakukan dengan berbagai amalan seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan berdoa.

Keutamaan ibadah ini semakin besar karena di dalamnya terdapat malam Lailatul Qadar, yang memiliki keistimewaan lebih baik dari seribu bulan.

Waktu Terbaik untuk I’tikaf

Meskipun i’tikaf dapat dilakukan kapan saja, waktu yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW lebih giat beribadah pada malam-malam terakhir bulan suci, membangunkan keluarganya, serta menghidupkan malam dengan ibadah.

Haruskah I’tikaf Dilakukan di Masjid?

Dalam ajaran Islam, i’tikaf dianjurkan dilakukan di masjid. Para ulama menyepakati bahwa masjid yang paling utama untuk i’tikaf adalah masjid jami’, yakni masjid yang digunakan untuk shalat Jumat. Namun, semua masjid tetap sah digunakan untuk i’tikaf.

Mazhab Syafi’i memperbolehkan i’tikaf dilakukan di area masjid seperti teras atau atap, asalkan masih termasuk bagian dari masjid.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti pandemi atau situasi darurat lainnya, beberapa ulama membolehkan seseorang untuk melakukan i’tikaf di rumah.

Apakah I’tikaf di Mushola Rumah Diperbolehkan?

Pendapat ulama mengenai i’tikaf di mushola rumah masih beragam:

  1. Pendapat yang Membolehkan:
    • Mazhab Hanafi memperbolehkan perempuan melakukan i’tikaf di mushola rumahnya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mushola rumah yang secara khusus digunakan untuk ibadah dapat dianggap sebagai masjid dalam konteks ini.
    • Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga menyebutkan bahwa seseorang dapat beriktikaf di sudut rumah yang biasa digunakan untuk beribadah.
  2. Pendapat yang Tidak Membolehkan:
    • Mazhab Syafi’i dalam pendapatnya yang lebih kuat (qaul jadid) menyatakan bahwa i’tikaf di mushola rumah tidak sah karena tempat tersebut bukan masjid secara hakiki.
    • Imam Malik dan Imam Ahmad juga berpendapat bahwa i’tikaf hanya sah jika dilakukan di masjid.
    • Ibn Abbas RA dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada i’tikaf kecuali di masjid, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi.

Tata Cara I’tikaf di Rumah

Bagi mereka yang mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan i’tikaf di rumah, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Menyiapkan tempat khusus – Memilih ruangan yang bersih dan memang biasa digunakan untuk shalat dan ibadah.
  2. Niat i’tikaf – Membaca niat dalam hati atau melafalkannya:

    “Nawaitu al-i’tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta’âlâ.” (Saya berniat i’tikaf di tempat ini karena Allah Ta’ala.)

  3. Menghidupkan malam dengan ibadah – Bisa dengan membaca Al-Qur’an, shalat sunnah, berdzikir, dan berdoa.
  4. Mengajak keluarga untuk beribadah bersama – I’tikaf bisa menjadi momen untuk meningkatkan kedekatan keluarga dengan Allah SWT.
  5. Menjaga kesucian dan kebersihan tempat ibadah – Pastikan tempat i’tikaf dalam keadaan bersih dan harum agar nyaman digunakan.

I’tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan, terutama di sepuluh malam terakhir Ramadhan. Meskipun lebih utama dilakukan di masjid, beberapa ulama membolehkan i’tikaf di rumah, terutama bagi perempuan.

Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa i’tikaf hanya sah jika dilakukan di masjid. Oleh karena itu, jika memungkinkan, umat Islam sebaiknya melaksanakan i’tikaf di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Bagi yang tidak dapat ke masjid, tetaplah memperbanyak ibadah di rumah agar meraih keberkahan di bulan Ramadhan. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua.

***