bernasnews – Pemerintah Indonesia kembali menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
SKB tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama musim mudik dan arus balik Lebaran.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan ini lebih difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi berikut:
- Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, serta bahan bangunan.
Jadwal Penerapan Larangan Truk
Aturan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan ini diberlakukan di berbagai ruas jalan tol maupun non-tol untuk mengurangi kepadatan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran.
Ruas Jalan yang Terdampak Larangan
Jalan Tol
Sejumlah ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang meliputi:
- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
- Jakarta-Banten
- Jakarta-Jawa Barat
- Jawa Barat-Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
Jalan Non-Tol
Selain jalan tol, ruas jalan non-tol yang juga menerapkan larangan truk melintas meliputi:
- Provinsi Sumatera Utara
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
- Jakarta-Banten
- Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
- Cirebon-Brebes
- Jawa Tengah-Yogyakarta-Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah
Tujuan Pembatasan Truk Selama Mudik Lebaran 2025
Langkah ini diambil guna mengurangi kemacetan yang kerap terjadi selama musim mudik Lebaran. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan para pemudik.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan perjalanan mudik dapat berjalan lebih lancar dan nyaman bagi masyarakat. Para pengusaha dan pengemudi truk diharapkan untuk mematuhi peraturan ini guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran arus mudik.
Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2025 merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan perjalanan mudik dapat lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
***