bernasnews — Setiap bulan Ramadan, terlebih jelang Lebaran dipastikan masih terdapat sebagian wilayah di Jogja, yang bermain petasan dan konon telah menjadi budaya setempat, yang dilakukan secara turun temurun meskipun banyak korban berjatuhan akibat bermain atau membuat petasan.
Guna mengantisipasi maraknya bermain petasan yang dapat membahayakan keselamatan bagi dirinya, orang lain dan lingkungan penyebab kebakaran, di wilayah Kabupaten Sleman, Polresta Sleman menerbitkan poster dengan judul “Bahaya dan Sanksi Hukum Petasan”.
Poster tersebut beredar viral di media sosial, khususnya di grup-grup whatsapp (WA). Berikut tulisan lengkap yang ada di dalam poster tersebut.
Bahaya dan sanksi hukum petasan, termaktub dalam Pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Kemanan Umum. Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dihukum.
Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi orang lain dan mengakibatkan orang meninggal.
Stop bermain petasan, dapat menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan jiwa. Demikian bunyi poster yang diluncurkan oleh Polresta Sleman. (nun)