News  

Terbukti! DJKI Ungkap Arc’teryx di Bali Resmi Jual Produk Asli

Jaket Arc'teryx di Bali adalah produk asli dan resmi (dok. Arc'teryx)

bernasnews – Pembukaan outlet pertama Arc’teryx di Beachwalk Shopping Center, Bali, pada awal Februari lalu disambut antusias oleh para penggemar. Bagi orang-orang yang selama ini mendambakan ingin produk Arc’teryx tentunya sangat menarik.

Namun, tidak lama berselang, muncul dugaan bahwa merek Arc’teryx yang hadir di Bali bukanlah merek resmi dari Kanada, melainkan merek yang didaftarkan oleh perusahaan lain.

Salah satu faktor yang menimbulkan kecurigaan publik adalah perbedaan harga dan desain jaket yang dijual, yang terlihat berbeda dari produk Arc’teryx pada umumnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, merek Arc’teryx yang beroperasi di Bali telah terdaftar di Indonesia atas nama Perfect Supply Chain Co Limited, perusahaan yang berasal dari China, sejak tahun 2023.

Pentingnya Pendaftaran Merek di Indonesia

DJKI menyoroti pentingnya pendaftaran merek di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan merek di Indonesia mengacu pada prinsip teritorial dan first to file.

Artinya, siapa yang pertama kali mendaftarkan merek di Indonesia akan mendapatkan hak atas merek tersebut di wilayah hukum Indonesia.

“Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal Tiongkok yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada tahun 2019 berhak atas merek tersebut di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam keterangan resminya pada Selasa, 25 Februari 2025.

DJKI terus berupaya mengedukasi pemilik merek asing agar segera mendaftarkan mereknya di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Dengan prinsip pelindungan merek yang bersifat teritorial dan first to file, perusahaan asing harus segera mendaftarkan mereknya di Indonesia jika ingin beroperasi dan memiliki hak hukum atas mereknya di negara ini.

Dampak terhadap Konsumen dan Industri Ritel

Kasus Arc’teryx di Bali menjadi contoh nyata bagaimana merek global bisa kehilangan haknya di suatu negara jika tidak segera mendaftarkan diri. Hal ini juga menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen yang mengira bahwa produk Arc’teryx yang dijual di Bali adalah produk palsu atau tidak asli.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi bagi konsumen agar lebih memahami sistem hukum terkait perlindungan merek dagang di Indonesia.

Bagi pelaku bisnis, kasus ini menjadi pelajaran bahwa proses pendaftaran merek harus dilakukan sesegera mungkin agar tidak kehilangan haknya di negara lain.

Kasus merek Arc’teryx di Bali menegaskan kembali pentingnya prinsip first to file dalam pendaftaran merek di Indonesia. DJKI Kementerian Hukum RI menekankan bahwa pemilik merek asing yang ingin berbisnis di Indonesia harus segera mendaftarkan mereknya agar tidak menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum kekayaan intelektual, baik pemilik merek maupun konsumen dapat terlindungi dan terhindar dari potensi konflik hukum di masa mendatang.

***