bernasnews — Menyikapi karut marut distribusi Gas 3 Kilogram atau sering juga disebut Gas Melon, ternyata untuk orang kaya yang mempergunakan gas tersebut menjadi haram. Selain itu juga penggunaan Pertalite bersubsidi bagi kendaraan orang kaya, bahan bakar minyak (BBM) tersebut menjadi barang haram yang harus dihindari bagi umat Islam kategori kaya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengemukakan, bahwa hal ini lantaran orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” terang Kiai Miftah, dikutip dari MUIDigital.
Menurut Kiai Miftah, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Adapun pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Kiai Miftah JUGA mengingatkan, gas elpiji 3 kilogram (gas melon) yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro/ UMKM, nelayan, dan petani miskin.
‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Sedangkan dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” pungkas Kiai Miftah. (ted)