News  

Polda DIY Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jogja – Sidoarjo, Berhasil Sita 10 Kilogram Lebih Sabu

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 10 kilogram lebih oleh Polda DIY dan Jajaran instansi terkait, usai konferensi pers di Kantor Polda DIY. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus jaringan narkoba (sabu) nasional Yogyakarta – Sidoarjo, Jawa Timur, bertempat di ruang kantor setempat, Jalan Pajajaran, Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (30/1/2025).

Kegiatan yang disertai pemusnahan barang bukti sabut tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda DIY, Perwakilan dari BNN DIY, Kejaksaan dan BPOM. Juga hadir Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini S.H., S.I.K., M.Ag dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP alaal Prasetyo SIK., MH.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Ihsan, S.I.K menjelaskan, bahwa modus operandi kejahatannya adalah transaksi bertemu secara langsung. Dengan tempat kejadian perkara (TKP), 1. Di pinggir jalan yang berada di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, 2. Kamar kos yang berada di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY dan Di depan salah satu minimarket Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Tersangka empat orang yakni,FR (28 tahun), laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, alamat tinggal: Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul;HW (29 tahun), laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, alamat tinggal: Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul;TH (46 tahun), laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, alamat tinggal: Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan RH (39 tahun), laki-laki, alamat KTP: Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, alamat tinggal: Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur,” beber Kombes Pol Ihsan.

“Peran masing-masing tersangka adalah sebagai pengedar dan pengguna. Dari 4 tersangka 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama narkoba juga,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu didaerah Kec. Banguntapan, Bantul, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial FR yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada hari Minggu, 12 Januari 2025 sekira pukul 02:45 WIB di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap FR dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram.

Suasana Konferensi Pers ungkap kasus jaringan narkoba jenis sabu Jogja-Sidoarjo Jawa Timur. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

“Berdasarkan hasil introgasi terhadap FR, dirinya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama HW dimana FR disuruh oleh HW untuk meletakan sabu tersebut disuatu tempat dan mendapatkan upah mengkosnsumsi sabu gratis. Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pengembangan,”ungkap Kombes Pol Ihsan.

“Kemudian, pada hari Minggu, 12 Januari 2025, sekira pukul 03.00 WIB di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Tim Opsnal berhasil menangkap HW di kamar kosnya. Pada saat dilakukan penggeledahan kamar kos HW, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,59 gram. Berdasarkan keterangan HW, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama TH yang berada di Sidoarjo, dengan cara bertemu langsung di Sidoarjo. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap TH,”lanjutnya.

Pada Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 13.15 WIB, didepan minimarket di Kecamatan Candi, Kabupaten. Sidoarjo, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap TH dan pada waktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,52 gram. Berdasarkan hasil introgasi terhadap TH, dirinya masih menyimpan sabu di kamarnya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar TH di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.012 gram.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap TH dirinya mendapatkan sabu tersebut dari F (DPO) dengan cara bertemu di daerah Bangkalan, Madura. Tujuan F menyerahkan sabu tersebut kepada TH adalah untuk diletakkan di suatu alamat sesuai petunjuk F. Kemudian TH mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 12.000.000,- dan sabu sebanyak 80 gram.

TH juga mengaku mengambil sabu tersebut ke Bangkalan, Madura bersama temannya saudara RH. Kemudian Tim Opsnal juga melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Setelah dilakukan interogasi, RH membenarkan telah mengambil sabu bersama TH di Bangkalan, Madura dan mendapatkan upah uang dan mengkonsumsi sabu.

“Jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang dan jumlah barang bukti sabu yg disita sebanyak 10.052,56 gram. Pengungkapan ini merupakan jaringan peredaran sabu nasional yaitu Yogyakarta -Sidoarjo Jawa Timur,” jelas Kabidhumas Polda DIY.

Dari tindak kejahatan tersebut, Kombes Pol Ihsan menambahkan, para tersangka dapat dijerat berdasar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

“Asumsinya jika satu gram sabu dipakai oleh kurang lebih 4 orang, maka dengan pengungkapan sabu sebesar 10.052,56 gram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY telah menyelamatkan 40.210 anak bangsa,” pungkas Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Ihsan. (nun)