bernasnews — Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tentang penyiraman air keras kepada korban yang merupakan seorang mahasiswi sebuah PTS di Jogja yang berasal dari Kalimantan Barat. Jumpa pers kasus tersebut dilaksanakan di Mako Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).
Pihak Kepolisian mengemukakan bahwa, korban mahasiswi (T) dan dalang utama (B) berpacaran sejak tahun 2021. Kemudian berpisah atau putus pada bulan Agustus 2024. Namun B tidak terima telah diputuskan oleh korban.
Selanjutnya singkat cerita sejak bulan Agustus 2024, pelaku B ini berulang kali mencoba mendatangi korban di kosnya dan juga sempat mengancam korban dengan perkataan “jika kita tidak bisa bersatu, maka sakit satu ya sakit semua, tetapi korban tetap berusaha menolak”. ungkap pihak Kepolisian.
Kemudian pada tanggal 12 desember 2024, (B) memposting di akun facebook-nya bertuliskan “membutuhkan orang yang mau bekerja apa aja”, tidak lama pelaku kedua (S) menanggapi seraya bertanya pekerjaannya apa?. Lalu mereka melanjutkan berkomunikasi lewat wathsapp (WA).
Pelaku (B) mengarang cerita dengan seolah olah menjadi seorang perempuan bernama Senlu yang dikhianati oleh suaminya karena berselingkuh oleh pelakor yang tidak lain adalah menyebut korban (T), setelah dari chat (komunikasi) itu disepakati untuk melukai korban (T).
Pelaku (S) meminta bayaran sebesar Rp 6 juta yang disanggupi oleh pelaku (B), namun dijanjikan akan digenapi setelah eksekusi telah dilakukan tetapi pelaku (S) meminta uang operasional terlebih dahulu. Dengan cara pelaku pelaku (B) memberikan uang dibungkus plastik lalu COD di suatu tempat dan diambil oleh pelaku (S).
“Jadi tidak secara transfer atau bertemu langsung karena pelaku (B) ingin menutupi indentitasnya,” terang pihak Kepolisian.
Pelaku (B) memberikan uang operasional sebanyak 6x dengan jumlah total berkisar Rp 1,6 juta, termasuk untuk pembelian air keras dan jaket ojol. Sebanyak 6 kali pelaku (S) mensurvei kos korban, yang pada survei 3 sampai 5 sebenarnya sudah ingin diekskusi oleh pelaku (B) tetapi korban tidak ada di kos.
Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, Jam 15:00 WIB, pelaku (B) menghubungi pelaku (S) lewat WA memberikan info, bahwa korban akan pergi ke gereja sekitar pukul 19:00 WIB, yang belum diketahui pelaku (B) mendapat info tersebut dari mana.
Setelah datang menggunakan motor, jaket ojol dan masker tertutup, jam 18:30 WIB pelaku (S) melihat korban yang baru selesai mandi yang hanya mengenakan handuk. Karena pada saat itu pintu gerbang kos sedang sedikit terbuka, langsung tanpa mengatakan apapun si pelaku (S) menyiram korban begitu saja yang mengenai seluruh wajar dan bagian dada korban.
Korban sontak teriak kencang sontak pelaku (S) lari kabur menggunakan motornya pergi dari tempat kos korban tersebut. Masyarakat sekitar pun mendatangi korban untuk membantu korban yang sedang menangis dan teriak kesakitan lantaran terkena siraman air keras.
Selanjutnya tidak lama polisi pun datang untuk menemui korban Saat itu korban masih dapat berbicara sedikit-sedikit dibantu oleh teman teman korban yang lain untuk mengetahui pelaku penyiraman. Pelaku (B) akhirnya tertangkap setelah tiga jam dari kejadian tersebut.
Pada awalnya pelaku tidak mengaku hanya menggunakan satu handphone (HP), namun setelah polisi menggeledah tempat pelaku (B), ditemukan HP satu lagi yang ternyata untuk berkomunikasi dengan pelaku (S). Kemudian tidak lebih dari 1×24 jam, Tim Polisi terkait berhasil menangkap eksekutor alias pelaku (S) walau memang sulit
Kompol Probo Satrio mengungkapkan, pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 355 (penganiayaan berat yang direncanakan), pasal 354 ayat 2 (penganiayaan berat), pasal 353 ayat 2 (penganiayaan direncanakan menyebabkan luka berat). “Dengan ancaman tertinggi 12 tahun pidana,” tandasnya. (mar/ Ainahaq Davi Mulya, Ahmad Charisun)