News  

P3SRS Malioboro City Kembali Lakukan Aksi Simpatik Kirab Budaya, Bawa Puluhan Gerobak Sapi Keliling Jogja dan Menuju Kantor DLHK DIY

Penampakan kirab puluhan Gerobak Sapi yang pernah dilakukan oleh P3SRS Malioboro City, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Para korban mafia jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta akan kembali menggelar aksi damai  dengan melakukan  Aksi  Simpatik  berupa Kirab Budaya keliling Jogja dari  Tugu Jogja menuju kawasan Titik Nol Yogyakarta. Kemudian menuju Jalan Kusumanegara melintasi Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, lalu berakhir menuju  Kantor DLHK Provinsi DIY.

Massa aksi adalah para korban akan menyampaikan aspirasi dan penolakan terkait adanya proses perijinan yang di minta DLHK Propinsi, di mana ini menurutnya tidak diperlukan karena ijin ini sudah menyatu dari induknya pada awal. Hal ini menyebabkan proses  keluarnya  SLF terhambat, dasar alasan terkait penolakan ganti nama dari pengembang kepada pemilik baru ini ada beberapa dasar yakni, sebaga berikut;

1. Malioboro City sudah terbit Amdal berdasakan SK Bupati Sleman tahun 2014, dengan total luas 3.1 Ha, meliputi, Shop Office, Hotel Levica, Max One Hotel, MC Regency yang saat ini menjadi Malioboro City.

2. MNC Bank sudah mengajukan SLF di mana dari awal 30 syarat yang harus dipenuhi. Saat ini terdapat sisa syarat administrasi yaitu “perubahan persetujuan lingkungan” karena Amdal atas nama PT Intihosmed. 3. MNC Bank melakukan pengurusan SLF bersifat melanjutkan dan bukan membuat perijinan baru.

4. Lido Hotel Yogyakarta sudah melakukan pelaporan UKL – UPL untuk semester 1 tahun 2024., sehingga khusus apartemen dan hotel sudah terdapat penanggungjawab lingkungannya. 5. MC Regency dalam Amdal secara objek tidak terdapat perubahan kecuali subjek dari Intihosmed menjadi MNC Bank atau pelaku usaha yang ditunjuk.

6. Untuk melanjutkan SLF saran kiranya agar MNC cukup membuat pernyataan untuk menjadi penanggungjawab lingkungan khusus area Hotel dan Apartemen. 7. Secara aturan apabila hanya perubahan nama pemilik atau pelaku usaha tidak perlu membuat dokumen lingkungan baru, melainkan hanya perubahan SK (Pasal 93 PP 22 tahun 2021).

8. PT IH sejak tahun 2020 sudah diblokir eh Ditjen AHU Kemenkumham karena ada permasalahan pajak yang belum di bayar sehingga PT IH tidak dapat melakukan aktivitas atau proses perijinan apapun

Besar harapan kami, permasalahan administrasi ini tidak menghambat proses SLF yang mana syarat lain ( teknis dan administrasi) sudah berusaha dipenuhi. Demikian dikemukakan oleh Edi Hardiyanto, Ketua Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, pada sejumlah awak media, Selasa (19/11/2024).

“Tolong jangan berbicara aturan baku dan kaku harus dilihat kronologis cerita sejarahnya. Ini harus ada solusi  yang sifatnya kebijakan khusus, jangan justru ini dianggap menjadi syarat mutlak dan harus serta wajib. Sedangkan jika hal ini dilakukan tolong diberi solusi sederhana sehingga SLF bisa dikeluarkan. Jangan dicari – cari masalahnya atau kelemahannya dan kapan selesainya jika hal ini dijadikan dasar untuk mengambil keputusan,” ungkap Edi.

Dalam aksi nanti, Edi menjelaskan, para korban akan mendesak Gubernur DIY sebagai wakil pemerintah pusat  untuk membantu ikut cawe – cawe menyelesaikan kasus Malioboro City, dengan segera diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, khususnya yang berhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DIY. “Ini ranah beliau dan kami sudah bersurat resmi kepada Gubernur Cq Sekda DIY dan Kadis DLHK Provinsi terkait permasalahan lingkungan ini lantaran ini ranah dan wewenangnya DLHK Provinsi DIY,” harap Edi.

Aksi unik juga akan ditampilkan oleh para korban dengan mengendarai puluhan Gerobak Sapi dari Lapangan Mandala Krida menuju Kantor DLHK Provinsi DIY, sebagai simbol rakyat yang tertatih dan terus berjalan untuk mendapatkan keadilan. Aksi ini untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.

“Gerobak sapi merupakan simbol perlawanan kami sebagai rakya jelata yang menghadap pemimpin, dengan Gerobak Sapi kami tidak akan menyerah dan akan tetap berjalan biarpun harus tertatih tatih kami yakin akan sampai tujuan. Di sini harus adanya kehadiran pemerintah dalam memberikan suatu solusi atau kebijakan, kami tidak akan tabrak aturan tapi jangan dibuat ribet dan rumit,” ujar Edi

Dalam aksinya nanti , massa juga membawa berbagai tuntutan maupun poster berisi tuntutan  perijinan yang sampai saat ini belum kelar proses penerbitan Sertifikat laik fungsi sebagai pintu masuk menuju legalitas kepemilikan  pertelaan, akta jual beli dan SHM SRS.

Menurut Edi, ini penting sebagai legalitas kepemilikan apartemen yang sudah dibayar namun belum ada suatu kejelasan dan kepastian. Jangan dibuat ribet perijinan dan ini sudah 8 tahun belum ada kejelasan. Hingga kini masih berjuang agar legalitas kepemilikan itu dapat terwujud sebagai kunci awal proses itu semua. SLF yang diterbitkan DPUPKP Sleman dan masalah lingkungan sat ini menjadi ranah dari DLHK Propinsi.

Kata Edi, permasalahan SLF Malioboro City belum ada kejelasan kapan diterbitkan dan sekarang diganjal oleh  aturan administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DIY. Hal ini menjadi hambatan kami untuk berproses selanjutnya . “Jangan dipersulit dan jangan cari cari hal yang bukan menjadi pokok utama atau keharusan mutlak yang sifatnya membuat proses SLF terhambat dan tersendat,” katanya.

“Pasalnya ini berpengaruh pada proses legalitas SHM SRS lebih lanjut. Harusnya di sini Pemkab Sleman dan Pemda DIY saling kordinasi dan komunikasi, jangan sampai ada kesan saling lempar tanggungjawab dan kewenangan. Kami butuh solusi segera,” tegas Edi.

Sementara itu, Sekretaris Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City Budijono menyampaikan harapan dari para korban supaya DLHK Provinsi  jangan memperlakukan aturan yang bukan pakemnya dan ini menjadi hambatan SLF keluar.

“Kami akan ikuti aturan jika memang masih dalam koridor harus dan wajib, bukan malah mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya secara resmi,” ucap Budijono.

Pihaknya telah bersurat resmi untuk menghadap Gubernur DIY sudah kurang lebih 7 kali tidak ada respons. Untuk itu pihaknya juga tidak berharap Gubernur DIY menemui. Sebagai wujud kekecewaan dan keprihatinan sistem perijinan dan birokrasi, kami akan turun ke jalan dengan keliling Jogja dengan menggunakan Gerobak Sapi.

“Selain itu, kami akan tetap ingin menguri uri budaya Jogja dan menyampaikan pesan bahwa Jogja harus bebas dari mafia tanah yang menyengsarakan masyarakat seperti kami. Dan nama baik Jogja akan menjadi buruk karena ulah dari para mafia tanah tersebut, di mana banyak masyarakat yang menjadi korbannya,” kata Budijono.

Lanjut Budijono mengatakan, kami dari PPPSRS Malioboro city berharap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berada di daerah mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia tanah pada Kasus Malioboro City.

“Kami berharap Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X membantu masyarakatnya jangan didiamkan saja. Kami membutuhkan pengayoman dan solusi dari Gubernur, ini sudah 8 tahun para korban atau perwakilan pemilik bertahan. Kami mohon Gubernur DIY membantu menyekesaikan kasus Malioboro City ini agar para konsumen dapat segera mendapatkan Legalitas SHM SRS,” ucap dia.

Aksi kirab budaya ini akan dilaksanakan pada hari Kamis 28 November 2024. Keliling Jogja dengan moda transportasi tradisional jaman dulu. “Puluhan Gerobak Sapi akan menemani kami untuk menyampaikan aspirasi, keprihatinan kami. Inilah cara gaya kami dalam menyampaikan aspirasi dan kekecewaan serta protes kami. Kepada siapa kami akan mengadu kalau tidak sama Kepala Daerah yang menjadi pengayom kami,” tegas Budijono.

Pengembang hitam yang merusak investasi di Sleman dan Jogja harus diadili. Karena sudah banyak bukti dan korban maka kita dukung langkah nyata Pak Presiden Prabowo dan Wapres Mas Gibran segera bersih-bersih jika ada oknum-oknum aparat hukum yang ingin bermain di Jogja. “Kami juga mohon agar Kapolda DIY, Kapolri dan jajaran terkait untuk kawal kasus ini, jangan didiamkan saja karena telah banyak korbannya,” pungkasnya. (*/ nun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *