bernasnews — Penjualan minuman beralkohol atau oplosan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat 2 Perda DIY Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50.000.000,-.
Berdasarkan hal tersebut mulai tanggal 4 Oktober 2024, Polda DIY telah melakukan kegiatan penanggulangan oprasi miras (minuman keras) dan menemukan suatu kegiatan repacking atau pengemasan ulang minuman keras dengan kemasan yang menarik.
Demikian dikemukakan oleh AKBP K. Tri Panungko, S.I.K, M.M Wadir Reskrimum Polda DIY kepada sejumlah awak media, bertempat di Lobi Polda DIY, Jalan Ringroad Utara, Condongcatur, Sleman, Rabu (23/10/2024). Dalam konferensi pers berkenaan Tindak Pidana Ringan (TPR) yang telah dilakukan oleh seorang pelajar berinisial YFC (23 tahun) yang menjual miras oplosan.
Menurut Tri Panungko, peristiwa ini semata – mata bukan untuk menonjolkan kwalitas ataupun kwantintas dari penanganan yang dilakukan, akan tetapi ini hanya menginformasikan kepada Masyarakat, bahwa ada modus baru yang masyarakat perlu ketahui terkait peredaran miras opolosan yang di-repacking atau dikemas ulang menggunakan botol – botol dengan diberikan merk yang menarik padahal isinya miras oplosan.
“Ini merupakan langkah awal kami untuk berperang dengan minuman beralkohol yang illegal atau tanpa ijin karena ada hal (peristiwa) menurut presepsi masyarakat adalah pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait peredaran minuman beralkohol namun tidak bisa dijangkau oleh Polri. Miisalnya tempat – tempat yang sudah mendapatkan izin menjual minuman beralkohol, walaupun minuman beralkohol tetapi dijual oleh pelaku usaha yang legal sehingga kita tidak biasa menjangkau. Hal tersebut lantaran pemiliknya sudah mengurus izin kepada negara atau pemda,” ungkap Wadireskrimum.
“Tetapi untuk minuman beralkohol yang illegal, kami tidak tinggal diam untuk melakukan upaya – upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seperti yang kita lakukan pada Sabtu (5/10/2024), pukul 15:00 WIB Tim khusus Penangulangan Miras Ditreskrimum Polda DIY telah melaksanakan kegiatan penyelidikan peredaran miras, yang selanjutnaya melakukan pengecekan dan penggledahan di sebuah warung di Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman,”lanjut dia.
Kata Tri Panungko, dari hasil pengecekan dan penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti berupa beberapa botol minuman bermerk dan ciu yang dibeli dari pabrikya di daerah Bekonang Solo, mesin pres kaleng, gelas takar dan beberapa botol anggur merah. “Juga kemasan oplosan yang siap jual, yang terdiri dari berbagai ukuran yang dijual dengan harga antara Rp 15 ribu hingga Rp 40 ribu secara online maupun langsung dengan diberi merk ‘TML’ dengan berbagi varian rasa,” pungkas Wadireskrimum. (nun)