News  

KP2KN Sebut Menteri Kesehatan Telah Selewengkan Wewenang, Begini Faktanya!

Suasana Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) saat beri keterangan pada pers. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sesuai dengan surat pengumuman Nomor : KP.01.02/A/ 5105/2024, tentang seleksi calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang diumumkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan RI pada tanggal 23 September 2024, Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara  (KP2KN) sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan Kedokteran Indonesia, dan perkembangan dunia keilmuan baik dalam negeri maupun luar negeri menyampaikan keberatan dan sanggahan terhadap Menteri Kesehatan atas  beberapa hal.

Demikian dikemukakan oleh Ketua KP2KN, Dr. dr. Darwito, S.H,SpB,(K) Onk, saat memberi keterangan kepada awak media, di sebuah resto di daerah Kabupaten Sleman, Rabu (2/10/2024). “Menteri Kesehatan RI telah melakukan kekeliruan terkait persyaratan mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pasal 711 PP Nomor 28 Tahun 2024 hal mana terkait hal itu akan diuraikan sebagai berikut,” terang dia.

dr. Darwito mengatakan, Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 angka 44 PP Nomor 28/2024 dan Pasal 1 angka 6 Permenkes nomor 12/2024 mendefinisikan Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin Ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.

Pasal 704 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin Ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium. Pasal 705 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kolegium bersifat independen.

“Berdasarkan ketentuan diatas, sangat jelas dan tegas bahwa Kolegium merupakan organ yang dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin Ilmu Kesehatan. Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri. Dalam pembentukan Kolegium, wewenang Menteri sesuai Pasal 704 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengesahkan Kolegium yang telah dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin Ilmu Kesehatan/ Kedokteran dan  pada saat Menteri menerbitkan peraturan Menteri Kesehatan PMK Nomor 12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi,” ungkap dr. Darwito.

“Menteri Kesehatan justru melakukan penyelundupan hukum dalam bentuk menyelipkan proses pembentukan Kolegium melalui proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia,” imbuh dia.

dr.Darwito juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 704 dan 705 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kolegium dan Kolegium Kesehatan Indonesia merupakan dua entitas yang berbeda sehingga tidak sah secara hukum untuk menyelipkan proses pembentukan dan penunjukan Ketua Kolegium melalui proses pemilihan Kolegium Kesehatan Indonesia.

Ketua KP2KN, Dr. dr. Darwito, S.H,SpB,(K) Onk (Kiri nomor 2) memakai ikat kepala bersama tim. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

Dengan mencampuradukan proses pembentukan Kolegium dengan Kolegium Kesehatan Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia. Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi maka, Menteri telah melakukan kekeliruan serius dalam membentuk Peraturan Menteri dimaksud.

Juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi juga membuat ketentuan pemilihan Kolegium Kesehatan Indonesia yang tidak akuntabel, transparan terjaga kerahasiaan hak pilih setiap tenaga kesehata yang memberikan suaranya dan terjamin bahwa akan terpilih adalah orang – orang yang tepat.

dr. Darwito juga menjelaskan, dalam Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri dimaksud dinyatakan (6) pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi pada sistem Informasi Kesehatan Nasional. Ayat (10) Penyusunan daftar nama calon sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat mempertimbangkan pengalaman calon dalam, pengelolaan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Dalam merumuskan ketentuan dimaksud, Menteri Kesehatan telah berbuat serampangan dan ceroboh dalam melakukan seleksi dan pemilihan Kolegium yang merupakan kolegial dari para pakar, yang memahami dan paham tentang pendidikan dokter. Menteri Kesehatanmelakukan pemilihan secara bebas dalam memilih calon Ketua dan anggota Kolegium.

Selanjutnya, dalam Pasal 19 Peraturan Menteri dimaksud dinyatakan, untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia harus melalui persyaratan sebagai berikut (a) warga negara Indonesia (b) sehat jasmani dan rohani (c) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia (d) berkelakuan baik (c) berusia paling tinggi 65 enam puluh lima tahun pada saat diangkat (f) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit sepuluh tahun

Juga memiliki STR (g) tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum dan (h) tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan. Semua persyaratan dalam ketentuan tersebut tidak mencerminkan kompetensi keilmuan, kompetensi pembelajaran dan kompetensi pengelolaan pendidikan Kedokteran, integritas kepakaran pendidikan ilmu kedokteran maka, Menteri Kesehatan seharusnya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Menriskdikti, cq Universitas, cq Fakultas Kedokteran.

Lebih lanjut dr. Darwito menegaskan, bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berazaskan Pancasila kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, berarti yang dikedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil – wakilnya dan badan – badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Dalam hal ini, semua cabang ilmu kedokteran yang tergabung dalam Kolegium Ilmu.

Bila dicermati, arti dan makan sila ke – 4 sebagai berikut hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dapat diinterpretasikan Ilmu Kedokteran untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan penguasa. Permusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan.

“Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran, keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat memperjuangkan cita – cita rakyat dan memiliki jiwa kerakyatan asas musyawarah untuk mufakat memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan menghargai perbedaan mengedepankan kepentingan rakyat bangsa dan negara,” tandas dr. Darwito, yang didampingi kuasa hukumnya, Dr.dr. Erri Supriadi, S.H.,M.H dan rekan saat menyampaikan keterangan pers. (nun)