News  

GJL Gelar Aksi Damai, Menuntut Gubernur DIY Menindak Tegas Mafia Tanah

Suasana aksi damai menuntut Pemda DIY dan Pemkab Sleman untuk menindak tegas mafia tanah di Kabupaten Sleman oleh Kelompok Gerakan Jalan Lurus (GJL), bertempat di Tugu Jogja, Kota Yogyakarta. (Nuning Harginingsih)

bernasnews — Kelompok Gerakan Jalan Lurus (GJL)  dari P3SS Malioboro City menggelar aksi damai  menuntut Pemda DIY dan Pemkab Sleman untuk menindak tegas mafia tanah di Kabupaten Sleman, bertempat di Tugu Jogja, Kota Yogyakarta, Kamis (7/8/2024).

Aksi ini dilakukan karena sudah berkali – kali berusaha menemui Bupati Sleman  untuk menyelesaikan hal tersebut namun tidak berhasil. Sehingga  mereka meminta agar pemerintah daerah DIY dalam hal ini Gubernur DIY agar ikut membantu permasalahan Malioboro City.

Hal itu dikemukakan oleh Edi Hardiyanto selaku Ketua P3SRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Apartemen Sarusun)  Malioboro City Regency Yogyakarta kepada wartawan, saat melakukan aksi damai yang diwarnai adanya gerobak sapi sebagai simbol pergerakan yang lambat. Juga ada  spanduk – spanduk  yang mengecam mafia tanah.

Dikatakan oleh Edi, bahwa perjuangannnya yang mulai dari bawah sudah dilakukan selama 11 tahun perijinan dari Malioboro City  belum ada, khususnya perihal SLF-nya. “Kami berharap di hari ulang tahun GJL (Gerakan Jalan Lurus) ini, GJL ingin membantu mendorong agar kasus  mafia khususnya di Jogja bisa ditindak lanjuti terutama di Kabupaten Sleman,” kata dia.

Edi Hardiyanto selaku Ketua P3SRS (Kiri) saat menyampaikan paparan pada sejumlah wartawan. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

Lanjut Edi menjelaskan, bahwa ia menitik beratkan pada bagaimana mafia tanah yang dialaminya ditindak tegas secara hukum lantaran sudah 8 tahun belum terselesaikan. Persoalan Malioboro City ini mohon untuk Tindakan oleh Bupati. Juga Gubernur DIY agar  ikut cawe – cawe.

“Pasalnya selama ini kami berusaha menemui Gubernur DIY susahnya minta ampun dan kami sudah ke Dirjen serta ke mana – mana tetapi dari (mereka) khususnya pemerintahan KabupatenSleman belum ada gerakan apapun,” ujar Edi.

Pihaknya juga menyampaikan, Pemkab Sleman selalu mengatakan untuk menunggu homogolasi PKPU dan proses hukum perdata maupun yang lainnya, padahal tidak ada hubungannya karena perijinan ini produknya milik Pemda Sleman. Sedangkan dari pengembang sudah diambil alih oleh bank swasta  tetapi bank tersebut belum bisa masuk lantaran selalu yang ditonjolkan undang – undang perbankan padahal tidak ada kaitannya.

”Kalau ini tidak ada pergerakkan, kami akan mengepung kantor Pemkab Sleman pada momen pelantikan anggota  DPRD Kabupaten Sleman, pada tanggal 12 Agustus 2024 mendatang,” tandas Edi Hardiyanto. (nun)