bernasnews — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Operasi Penjualan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Penjualan Minuman Keras Oplosan selama 4 hari, dari Senin – Kamis, tanggal 29 Juli – 1 Agustus 2024.
Kegiatan ini menyasar 28 titik yang tersebar di 9 Kapanewon di Kabupaten Sleman yaitu di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping. Melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok.
Juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengemukakan, bahwa operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Menurut Savitri, usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut.
“Pasalnya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3, dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket,” kata dia, dalam keterangan yang dikirim, Jumat (2/9/2024)
Operasi ini juga dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin. “Oleh karena itu, operasi selama 4 hari ini kali ini menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut guna memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol,” ujar Shavitri.
Lebih lanjut Shavitri menambahkan, Satpol PP Sleman terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman. Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi,” tegasnya. (*/ nun)