News  

Pemkot Yogya Imbau THR Bayarkan Tepat Waktu, Juga Buka Posko Pengaduan

Pj. Walikota Yogyakarta saat menyampaikan imbauan dalam acara Diseminasi THR Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemkot Yogya, bertempat di Tasneem Hotel, Rabu (27/3/2024). Foto: Repro Int.

bernasnews – Pejabat Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja tepat waktu. Hal ini, mengingat pembayaran THR telah diatur pemerintah dan merupakan hak bagi pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan.

Imbauan tersebut dikemukakan Singgih Raharjo kepada sekitar 55 perwakilan Perusahaan di Kota Yogyakarta, dalam acara Diseminasi THR Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemkot Yogya, bertempat di Tasneem Hotel, Rabu (27/3/2024).

Pihaknya berharap menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tahun 2024 para pekerja mendapatkan hak THR sesuai waktu yang telah ditentukan. “Memasuki 14 hari ini, tentunya kami harap sudah mulai dilakukan pembayaran THR kepada para pekerja. Sesuai dengan ketentuan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri,” kata Singgih, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Kami juga sangat mengapresiasi teman-teman perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada pekerjanya, bagi yang belum kami harap segera menyelesaikannya,”lanjut dia.

Singgih juga menyampaikan, bahwa Pemkot terus mendorong perusahaan di Kota Yogyakarta untuk memberikan hak para pekerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian upah atau gaji, bonus, tunjangan dan lainnya termasuk THR.

“Libur panjang lebaran ini menjadi musim puncaknya bagi perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, sehingga pasti ada pekerja yang harus tetap masuk untuk bekerja. Maka dari itu kami juga mengingatkan agar bonus ataupun uang lemburan agar diberikan sesuai ketentuan dan perjanjian kerja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati mengemukakan, bahwa Pemkot juga membuka layanan berupa posko pengaduan dan konsultasi terkait THR Keagamaan sejak tanggal 11 Maret sampai 3 April 2024, di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota.

“Pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran. Jadi sebelum itu kami buka layanan konsultasi ataupun aduan yang bisa ditindaklanjuti dengan mediasi dan pengecekan atau memastikan langsung ke pihak Perusahaan,” terang dia.

“Tapi ketika sudah masuk H-6 dan seterusnya masih belum dibayarkan, nanti ranahnya akan ditindaklanjuti dan berada di bawah pengawasan Pemda DIY,” imbuh Pipin Ani Sulistiati.

Sebagai informasi selain datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, aduan dan konsultasi THR dapat dilakukan melalui email [email protected] termasuk melalui nomor whatsapps (WA) di 0878-3667-4992 dan 0896-6865-0083.

“Untuk posko pengaduan dan konsultasi THR tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id,” pungkasnya. (ted)