News  

377 Pelanggaran APK Ditemukan di Kabupaten Sleman, Diminta Tertibkan Secara Mandiri

Perwakilan KPU, Bawaslu dan Pemkab Sleman saat menggelar konferensi pers terkait Alat Peraga Kampanye di Sleman. (Foto : Wulan/ bernasnews)

bernasnews – Sepekan usai masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 lalu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mencatat ada ratusan alat peraga kampanye (APK) yang masuk dalam kategori melanggar. 

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan setidaknya 377 alat peraga kampanye yang melanggar itu tersebar di 14 kapanewon di Kabupaten Sleman. 

Kebanyakan alat peraga kampanye itu melanggar aturan pemasangan dimana ada yang terpasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon hingga lampu rambu lalu lintas berupa banner dan baliho caleg.

“Hasil pengawasan sementara sudah ada 377 alat peraga kampanye yang kami anggap melanggar,” ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (6/12/2023).

Arjuna menuturkan dari hasil pengawasan tersebut akan dibuat kajian pelanggaranya. Kemudian akan dikeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Setelahnya, KPU akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta Pemilu yang APK melanggar.

Para peserta pemilu itu diminta agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.

“Dan kalau memang nanti dalam waktu tertentu tidak ditertibkan, kalau tidak ya nanti KPU, Bawaslu sama Satpol akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna menambahkan 14 bangunan cagar budaya yang berada di Sleman, juga dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu Serentak 2024.

“Terdapat 14 titik cagar budaya di Kabupaten Sleman yang tidak boleh untuk pemasangan APK Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna.

Menurut dia, larangan pemasangan APK di cagar budaya tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik karena dikhawatirkan akan merusak cagar budaya.

“Larangan tersebut juga diatur dalam Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024,” katanya.

“Dalam dua aturan tersebut terdapat poin tegas terkait larangan memasang APK di lokasi cagar budaya,” tandasnya. (lan)