bernasnews — Genderang penanda pesta demokrasi telah dibunyikan bertalu-talu oleh para peserta kontestasi, Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan jadwal kampanye selama 75 hari, setelah dibuka pada tanggal 28 November dan akan berakhir pada tanggal 10 Februaru 2024.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta pun memberikan kemudahan bagi partai politik dan simpatisan dalam melaksanakan kampanye melalui fasilitas Loket Konsultasi Perizinan Alat Peraga Kampanye (APK), bertempat di Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Yogyakarta.
“Layanan ini buka pada hari Senin – Jumat, Jam 08:00 – 14:00 WIB, dimulai sejak masa berlangsungnya kampanye hingga berakhirnya masa kampanye di bulan Februari 2024 mendatang,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lebih lanjut Budi Santosa menjelaskan, bahwa loket perizinan bermula dari diterbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Wali kota dan Wakil wali kota. “Perwal tersebut mengatur secara teknis pemasangan APK dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta,” ungkap dia.
Adanya layanan ini bermula untuk pemenuhan kewajiban kinerja DPMPTSP guna memberikan izin pemasangan alat peraga kampanye lantaran sudah terbit Perwalnya. Sementara perizinan itu ada di DPMPTSP, yang sebetulnya secara aplikasi sudah dicantumkan di Jogja Smart Service (JSS).
“Namun kita juga masih membuka untuk desk manualnya agar nanti kalau terjadi kebingungan bisa ditanyakan di sini karena kan agak detail ya aturan regulasinya,” kata Budi Santosa, Senin (4/12/2023).
Pihaknya menjelaskan, bahwa loket ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan konsultasi terkait lokasi, kesulitan dalam pengajuan permohonan melalui aplikasi. Bahkan masyarakat dapat melakukan aduan terkait pemasangan reklame atau baliho yang belum mendapatkan izin pasang.
“Sebenarnya untuk aduan itu berada di Bawaslu dan KPU, namun kami tetap menerima aduan dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan mereka. Pasalnya memang itu wewenang Bawaslu dan KPU, sedangkan penegakannya oleh Satpol PP,” ungkap Budi Santosa.
Harapannya, dengan adanya loket konsultasi ini, pesta demokrasi pada tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan tertib oleh seluruh pihak agar Kota Yogyakarta terlihat estetik, bersih, indah dan tertib. Pelaksanaan kampanye bisa sesuai regulasi sesuai dengan yang sudah disepakati, baik pemasangannya, kontennya kemudian juga durasi waktunya.
“Tugas DPMPTSP selesai pada saat pemberian stiker. Apabila tidak sesuai regulasi, dan pada saat dia mengupload akan ada justifikasi. Itu sudah resiko yang bersangkutan jika KPU dan Bawaslu memberi justifikas,” tegas Budi.
Setelah permohonan telah disetujui, imbuh Budi, bahwa pemohon akan menerima stiker penanda sejumlah reklame yang diajukan. “Harapannya, nanti satu stiker dipakai untuk satu baliho. Kita berikan sesuai dengan pengajuan mereka kalau pemasangannya tidak sesuai ya sudah resiko mendapat peringatan bahkan pelepasan oleh Satpol PP,” ujar dia.
Dikatakan, dalam Perwal tersebut juga dicantumkan secara detail lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni sepanjang Sumbu Filosofi, beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan.
Selain itu, juga beberapa ruas jalan diantaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan KH. Ahmad Dahlan.
“Fasilitas umum dan ruang publik juga dilarang untuk pemasangan, baik itu di area sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, ruang terbuka hijau hingga jembatan juga tidak boleh,” pungkas Budi Santosa. (*/ ted)