bernasnews — Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY.
Demikian disampaikan oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, saat ditanya oleh wartawan berkenaan dengan viralnya pernyataan pegiat media sosial Ade Armando menyebut Pemda DIY mempraktikan politik dinasti, bertempat di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam akun youtube-nya menyebut DIY mempraktikan politik dinasti. Pasalnya gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu, tetapi melalui penetapan. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, bahwa Keistimewaan DIY dilindungi oleh konstitusi.
“Keistimewaan DIY telah diakui oleh Undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” tutur Sri Sultan HB X, melalui keterangan Humas Pemda DIY, dikutip dari jogjaprov.go.id.
Dikatakan, pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang’.
Menurut Sultan HB X, bahwa negara pun telah melindungi Keistimewaan DIY melalui UU no. 13 tahun 2012. Disana jelas disebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Kraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah Adipati Pura Pakualam. “Jabatan yang diemban oleh Sri Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi,” tegas Ngarso Dalem.
Mengenai anggapan Politik Dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan HB X mempersilahkan persepsi masyarakat. Namun, menurut Sri Sultan, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.
“Dinasti atau tidak terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada. itu saja,” pungkas Sultan HB X. (*/ted)