bernasnews – Pengusaha di Yogyakarta menegaskan akan tunduk pada aturan pengupahan minimum provinsi yang diterapkan baru-baru ini. Di tahun 2023 ini memang ada sedikit perbedaan formulasi dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada sejumlah parameter yang dinilai yakni pertumbuhan ekonomi serta inflasi digabungkan dalam penjumlahan sebelum dikalikan dengan indeks koefisien tertentu terkait perkembangan atau perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktivitas usaha.
“Kita menunggu akan ditetapkan UMP dalam sidang dewan pengupahan DIY yang direncanakan minggu ini,” ujar Komtap Pembinaan & Pengembangan Kesekretariatan KADIN DIY, Tim Apriyanto dalam keterangannya pada Senin (13/11/2023).
Apriyanto menegaskan para pengusaha mengapresiasi langkah pemerintah yang dalam hal ini menjembatani kebutuhan para pekerja termasuk juga dengan kepentingan para pelaku usaha. Pihaknya berharap, melalui peraturan pemerintah terbaru terkait pengupahan ini bisa diharmonisasikan dan diselaraskan antara keinginan para pekerja dan kondisi pelaku usaha.
“Kami para pengusaha menegaskan kami taat hukum. Sesuai dengan PP 51 2023 sebagai dasar untuk menghitung UMP,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan KADIN DIY, Robby Kusumaharta tak menampik bahwa situasi para pelaku usaha tengah menghadapi kelesuan pasca pandemi dan juga berhadapan dengan situasi global lainnya. Untuk itu, pihaknya upaya affirmative dari pemerintah untuk menyikapi adanya prediksi kenaikan UMP.
“Pemerintah harus masuk, memberi affirmative kebijakan misalnya pengurangan pajak, diberi bantuan pemasaran. Kita berharap tahun 2024 bergerak lagi,” harapnya.












