News  

Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Pelaku Membawa Anak Usia 6 Tahun

Suasana jumpa pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Mapolda DIY. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Polda DIY bekerja sama dengan Imigrasi DIY dan BP3MI berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sejumlah tersangka berhasil diamankan, dan hingga kini  masih dalam pemeriksaan intensif.

Wakil Direktur Reskrimun Polda DIY AKBP K. Tri Panungko SIK, MM menerangkan, bahwa pengungkapan berawal pada taggal 21 Oktober 2023, Tim Opsnal Jatanras Ditreskum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA, terkait penundaan keberangkatan calon penumpang sebagai pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang sah, calon penumpang pesawat tujuan  Singapura.

“Mereka adalah berinisial NS, RN, N dan NA bersama seoang anak (6 th). Kemudian mereka diserahkan ke Polda  DIY untuk diproses. Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa NS dan RN  merupakan korban TPPO atau Pekerja Migran Indonesia illegal, dan N merupakan tersangka,” kata dia.

“Hasil pengembangan penyidikan diketahui bahawa NS kenal dengan seseorang yang bernama JN, yang sering memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar Negeri, “ ungkap AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbidpenmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, SH, M.Hum, Kepala Imigrasi DIY Najarudin dan Kepala BP3MI Tonny, saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan, setelah tahu NS akan bekerja ke luar negeri, N memberikan  uang Rp.10.000.000,- kepada NS melalui JN untuk mencari pasport dan keperluan keluarga  yang ditinggalkan. Selanjutnya N memperkenalkan JN kepada NA. Kemudian setelah ada komunikasi untuk keberangkatan ke Qatar, NA minta uang ke JN sebanyak Rp 23 juta, uang diberikan lewat transfer 2 kali oleh JN.

Selanjutnya JN ditampung di rumah N semalam, yang keesokan paginya mereka berangkat dari Jakarta naik bus menuju  Bandara YIA dan sempat nginap di dekat Bandara YIA. Kemudian pada saat chek in dalam pemeriksaan oleh pihak Imigrasi YIA ternyata dua orang teresbut yakni  NS dan JN merupakan Pekerja Migran Indonesia.

Hasil dalam proses penyidikan dikemukakan oleh AKBP Tri Panungko, bahwa  penyidik menetapkan N sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan JN sebagai tersangka.   

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Dan yang kedua  pasal 61 Jo pasal 69 UU RI  No.18 tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonsia, dengan ancaman  penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (nun)