bernanews – Pemanfaatan HAKI untuk kesejahteraan oleh para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Yogyakarta masih tergolong rendah. Berdasarkan survei dari sebanyak 469 IKM yang ada di Kota Yogyakarta, kurang dari 50 persen yang sudah memanfaatkan kekayaan intelektual untuk dijual.
“Survei ke 469 industri kecil menengah maupun punya HAKI dan tidak tidak ada 50 persen yang punya tujuan monetisasi HAKI,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto dalam acara Launching Kreasi di gedung PDIN pada Selasa (31/10/12023).
Padahal HAKI atau kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang memiliki nilai dan juga bisa dimonetisasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi kesejahteraan. Apalagi saat ini, masyarakat juga dapat mengajukan pinjaman untuk permodalan bagi produk ekonomi kreatif yang mereka miliki dengan jaminan HAKI.
Untuk mendorong kesadaran tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta dengan dinas dan akademisi terkait berkolaborasi dengan membentuk IP agency yang bertujuan sebagai salah satu wadah konsultasi dan kelas pembinaan HAKI. Kelas yang ditempatkan di Gedung PDIN ini harapannya bisa memacu para pelaku IKM semakin termotivasi mendaftarkan HAKI dan juga mengambil keuntungan di dalamnya untuk monetisasi karya mereka.
“Kita mendorong para IKM harus ada nilai tambah dari sisi IP,” kata Tri.
“Harapannya ke depan ada 30 pelaku IKM yang bisa terfasilitasi HAKI. Pendampingan tidak hanya sekedar memperoleh sertifikat tapi juga memperoleh ekonomi,” imbuhnya.
Sementara itu, Akademisi HAKI dari UII, Budi Agus Riswandi berharap agar IP Agency ini bisa dimanfaatkan secara maksimal. Nantinya, para pelaku IKM bisa mendapat konsultasi serta pendampingan mengurus HAKI.
“Nanti dengannya adanya IP Agency masyarakat bisa melakukan pendaftaran HAKI dari proses mencipta sebuah desain akan kita dampingi sampai proses pendaftaran sehingga memenuhi kelayakan dan prosesnya tidak terlalu lama,” kata dia.
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo berharap masyarakat bisa memiliki kesadaran bahwa intellectual property wajib dilindungi. Dalam hal ini, jika tidak dilindungi, tak bisa dielakkan produk yang dimiliki bisa di-copy paste oleh orang lain dan didaftarkan HAKInya oleh pihak lain.
“Saya berharap (kegiatan) ini akan menumbuhkan kesadaran hak kekayaan intelektual dan ini bisa dimonetisasi ada value ekonominya,” pungkasnya.











