News  

Bank Indonesia Sebut Mutilasi Terhadap Uang Rp 100 Ribu Termasuk Tindakan Pidana

Uang mutilasi yang beredar di masyarakat. (Foto: Istimewa)

bernasnews – Belakangan, beredarnya sebuah video yang menunjukkan aksi mutilasi terhadap rupiah pecahan Rp 100 ribu membuat resah masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Seperti diketahui terdapat video viral di platform media sosial X yang memutilasi uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan kemudian menyambung kembali satu bagian uang asli, dengan bagian uang palsu.

Bank Indonesia melalui keterangan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono merespons aksi itu dan menyatakan perilaku mutilasi uang rupiah adalah tindakan kriminal. Menurutnya, tindakan ini bisa dianggap sebagai upaya pemalsuan uang.

“Ada beberapa hal yang harus saya sampaikan, pertama tindakan dalam video tersebut bisa dikategorikan kriminal, dianggap proses untuk pemalsuan uang. Itu ada pidananya, tidak main-main,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam video yang diunggah di akun Instagram @bank_indonesia, Selasa (12/9/2023).

Kalaupun setelah diperiksa ternyata bukan upaya pemalsuan uang. Erwin mengatakan tindakan tersebut tetap dianggap kriminal, karena sudah merusak uang rupiah.

Perbuatan merusak rupiah itu dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

“Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan kriminal. Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya,” ucap dia.

Untuk itu, Erwin meminta agar masyarakat dapat berhati-hati berkenaan dengan uang rupiah yang tersebar di masyarakat.

Erwin juga menuturkan, mutilasi uang menjadi hal yang serius dampaknya. Selain sebagai tindak pidana, perbuatan itu juga tidak menghormati rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, sehingga bagi masyarakat yang menerima ataupun melihat video tersebut hendaknya tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.

“Jadi bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya,” ujarnya.

“Jadi ini hal yang sangat serius, tapi secara umum saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai, rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita juga kepada uang, bangga dengan rupiah dan pahami rupiah,” imbuh dia.

Apabila ada masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang mutilasi, Bank Indonesia memastikan akan menggantinya selama memenuhi kriteria. (lan)