bernasnews – Maraknya aksi debt collector yang menarik paksa barang kredit atau eksekusi jaminan fidusia dari debitur oleh perusahaan pembiayaan (leasing) sering kali bermasalah dan membuat resah masyarakat.
Hal ini turut dirasakan oleh 2 warga Yogyakarta yakni Bambang dan Yohanes, dimana sejak pandemi covid-19 lalu keduanya memang memiliki kendala dalam membayar angsuran kedua mobil merk Toyota Calya dan Toyota Sienta yang diambil di salah satu leasing di Yogyakarta.
Namun mereka menyayangkan adanya perilaku kurang menyenangkan yang didapati dari ‘pelaku’ debt collector saat kredit mulai macet itu. Selain diburu, mereka juga mendapatkan intimidasi dari para DC tersebut.
“Setelah ada tunggakan pembayaran itu terus leasing dari DC itu kesana, ke pak Bambang ada yang minta uang, minta uang batal tarik dimintain uang sejumlah Rp 3 juta, kalau yang pak Yohanes ini malah diajak tantang berantem di rumahnya itu. Karena takut adanya proses intimidasi dari DC itu akhirnya tanda tangan lah kuasa ke kantor hukum Pandawa,” kata Kuasa Hukum, Gyovani Sarwolfram kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kuasa Hukum, Gyovani Sarwolfram menceritakan lantaran kedua kliennya merasa takut dengan dugaan intimidasi oleh para DC itu, kedua debitur tersebut melakukan negosiasi bersama pihak lembaga leasing dengan disaksikan kuasa hukum debitur.
Agar merasa aman dua debitur juga memohon kepada lembaga leasing supaya mengizinkan mobilnya dititipkan di kantor kuasa hukum.
“Karena gak nyaman kami buatkan surat permohonan penitipan kendaraan sampai dengan permasalahan selesai dengan pihak leasing,” ujarnya.
Namun pada awal Juli 2023 keadaan kembali kisruh lantaran keduanya justru mendapat surat panggilan ke polisi karena dianggap melakukan penggelapan fidusia (red-mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan).
Alhasil kedua kliennya itu kebingungan dan kini mencari perlindungan ke Polda DIY untuk bisa menitipkan kendaraannya di pihak kepolisian agar tidak menjadi masalah hukum.
“Karena adanya laporan tersebut, akhirnya pak Bambang sama Pak Yohanes ini kebingungan ketika dititipkan ke pengacara dijadikan permasalahan hukum karena adanya laporan tersebut. Terus akhirnya tadi mereka ke kantor untuk mengambil kembali kendaraannya untuk dititipkan ke Polda DIY untuk menghindari DC.Karena kan begini, ketika itu dititipkan di pengacara nya jadi permasalahan hukum, bisa dilapor pidana dengan tuduhan penggelapan fidusia. Tapi mungkin dititipkan nya di kepolisian, mungkin bisa mendapatkan perlindungan hukum dari kejaran kejaran hukum,” ujarnya.
Gyovani menyebut laporan yang dibuat kedua kliennya ini bukan kabur dari kewajiban angsuran, melainkan mereka masih memiliki itiikad baik dengan leasing untuk dapat berkomunikasi dan melanjutkan angsurannya yang sempat macet itu tanpa adanya masalah hukum terkait penggelapan fidusia yang dilayangkan itu.
“Kita sudah mengajukan permohonan mediasi untuk proses penyelesaian tetapi belum ada titik temu dari Indo mobil dengan debitur kita. (Pelaporan ini) bukan menghindari dari kewajiban tetapi kita lagi proses negosiasi untuk memenuhi kewajiban itu,” jelasnya.
Namun sayangnya, pengajuan itu ditolak oleh Polda DIY. Pasalnya pihak kepolisian hanya menerima penitipan kendaraan yang tertera sesuai aturan yang berlaku. Sehingga masih menjadi tanda tanya, dimana lagi mereka bisa memperoleh perlindungan agar tak menjadi persoalan hukum dengan dugaan penggelapan fidusia sampai persoalan kredit macet itu terselesaikan.
“Menurut pemandangan Polda penitipan motor tersebut itu bukan wewenang mereka. Terus mereka bisa menerima penitipan ketika unit kendaraan tersebut ada permasalahan pidana dan unit kendaraan tersebut merupakan benda sitaan karena adanya persoalan pidana,” tuturnya.
“Ketika dititipkan di pengacara malah dilaporkan pidana, ketika dititipkan polisi, polisinya tidak mau terima. Jadi sekarang klien kami mengalami kebingungan, ketika harus berhadapan dengan DC mereka harus seperti apa. Harapannya sederhana, jangan sampai itu dijadikan persoalan hukum. Kecuali ketika memang unitnya itu sudah dijual ke orang lain. Ini unitnya tidak pernah dijual hanya dititipkan parkir karena adanya intimidasi DC,” pungkasnya. (lan)












