News  

Sosialisasi Panduan Arsitektur pada KCB Kraton Jogja untuk Kepentingan Ekonomi

Suasana giat sosialisasi tentang Pelestarian Bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya serta Panduan Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kraton Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi tentang Pelestarian Bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya serta Panduan Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kraton Yogyakarta, bertempat di Lynn Hotel, Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).

Giat sosialisasi ini menghadirkan para pemilik/ pengelola bangunan kategori Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Lurah, LPMK, dan Mantri Pamong Praja di wilayah KCB Kraton Yogyakarta. Juga hadir Sektiadi, S.S., M.Hum seorang Tenaga Ahli Cagar Budaya dan Susilo Munandar, S.T. selaku Ka. Bid. Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta sebagai narasumber.

Kehadiran beberapa narasumber yang ahli dibidangnya diharapkan mampu memberikan pengetahuan tentang bagaimana mengembangkan kawasan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat namun tetap menjaga karakter kawasan.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Yetti Martanti, S.Sos., M.Hum dalam sambutannya mengemukakan, bahwa bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat mampu mengerti tentang seperti apa itu bangunan warisan budaya dan cagar budaya. “Bagaimana cara melestarikannya, dan bagaimana cara pemanfaatannya agar bisa bernilai ekonomis untuk masyarakat,” kata dia.

Sementara, Sektiadi S.S., M.Hum selaku narasumber  dalam salah satu materinya mengungkapkan, bahwa bangunan cagar budaya sebaiknya dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat agar sesuai dengan amanat Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang intinya dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dalam pemanfaatannya tentunya harus sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku agar kelestarian bangunan cagar budaya tetap terjaga,” jelas Sektiadi.

Senada dengan hal itu, Susilo Munandar, S.T. menambahkan, bahwa untuk pemanfaatan bangunan Cagar Budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk restoran, toko, hotel, atau kegiatan lain yang bernilai ekonomi, dapat dilakukan. Pasalnya sudah ada regulasi yang mengatur itu, yaitu Pergub DIY nomor 76 Tahun 2019 tentang perizinan pelestarian bangunan warisan budaya dan cagar budaya.

“Didalam regulasi tersebut salah satunya mengatur izin adaptasi untuk bangunan cagar budaya agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujar Susilo.

Lebih lanjut Susilo mengatakan, bahwa saat ini masyarakat memandang bangunan yang berstatus Cagar Budaya itu kaku, tidak bisa dimodifikasi, pembiayaan renovasi dianggap terlalu mahal karena diharuskan ada kesamaan bahan material penggantinya. Menurut dia, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa bangunan Cagar Budaya itu bersifat tidak kaku atau bisa fleksibel dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini.

Ka. Bid. Warisan Budaya di sesi akhir giat sosilasisasi juga tak lupa menyampaikan, bahwa Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sampai saat ini telah melakukan berbagai upaya pelestarian untuk mendukung pengembangan kawasan. Seperti rehabilitasi bangunan cagar budaya milik Pemerintah Kota Yogyakarta, pemberian rekomendasi bentuk arsitektur bangunan di kawasan cagar budaya, dan pemberian konsultasi pelestarian cagar budaya.

“Upaya-upaya yang saat ini telah dilakukan selain untuk pengembangan kawasan, juga ditujukan untuk menjaga dan memperkuat karakter kawasan cagar budaya di wilayah Kota Yogyakarta,” pungkas Susilo. (nun/ ted)